Ketentuan resmi mengenai syarat penerima BSU tahun ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya (Permenaker No. 10 Tahun 2022). Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK yang sah
2. Terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga April 2025
3. Mempunyai gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan
- Untuk daerah dengan UMP di atas nominal tersebut, tetap bisa menerima bantuan jika memenuhi syarat tambahan
4. Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau bansos lainnya saat BSU disalurkan
Jumlah dan Waktu Penyaluran BSU 2025
Bantuan yang akan diterima sebesar Rp 300.000 per bulan dan diberikan untuk dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025.
Total dana sebesar Rp 600.000 akan ditransfer pada bulan Juni ke rekening masing-masing penerima yang telah memenuhi persyaratan.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )