TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan para pekerja dan buruh di Indonesia.
Bantuan ini menyasar karyawan yang memenuhi kriteria tertentu dan telah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Agar proses pencairan berjalan lancar, penting bagi calon penerima untuk mengetahui cara mengecek status penerima BSU dan memperbarui data rekening jika diperlukan.
Akses Cek Status Penerima BSU 2025 Secara Online
Calon penerima BSU 2025 dapat mengecek kelayakan mereka secara mandiri melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Proses ini berbasis data yang telah diperbarui dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan akan mencocokkan identitas pemohon dengan kriteria penerima bantuan.
Langkah-langkah Mengecek Status:
1. Kunjungi laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data sesuai identitas, antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel aktif
- Alamat email
3. Klik tombol "Lanjutkan"
Setelah data dikirim, sistem akan melakukan verifikasi dan menampilkan status kelayakan BSU.
Jika data masih dalam proses validasi, disarankan untuk memeriksa situs tersebut secara berkala.
Pentingnya Memperbarui Informasi Rekening
Bagi peserta yang sudah terverifikasi namun belum memiliki informasi rekening yang valid, sistem akan meminta pembaruan data.
Ini penting agar bantuan dapat ditransfer langsung ke rekening penerima tanpa kendala.
Data yang Harus Diperbarui Jika Diperlukan:
- Nama bank
- Nomor rekening aktif
- Nama pemilik rekening (harus sesuai dengan nama terdaftar di BPJS)
Pastikan semua data dimasukkan dengan benar untuk menghindari keterlambatan atau kegagalan dalam proses pencairan bantuan.
Baca juga: BSU Cair Lewat Bank Himbara? Cek Apa Itu Himbara dan Daftar Anggota Bank Himbara
Kriteria Penerima BSU Tahun 2025
Ketentuan resmi mengenai syarat penerima BSU tahun ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya (Permenaker No. 10 Tahun 2022). Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK yang sah
2. Terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga April 2025
3. Mempunyai gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan
- Untuk daerah dengan UMP di atas nominal tersebut, tetap bisa menerima bantuan jika memenuhi syarat tambahan
4. Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau bansos lainnya saat BSU disalurkan
Jumlah dan Waktu Penyaluran BSU 2025
Bantuan yang akan diterima sebesar Rp 300.000 per bulan dan diberikan untuk dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025.
Total dana sebesar Rp 600.000 akan ditransfer pada bulan Juni ke rekening masing-masing penerima yang telah memenuhi persyaratan.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )