“Mungkin minggu depan judicial review terhadap PP Nomor 21 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Terpisah (dari gugatan Apindo). Judicial review ini akan dilakukan oleh Partai Buruh dan KSPI, KSPSI, dan SPM, dan serikat buruh lainnya,” ujar Said Iqbal.
Sebelumnya, pemerintah memastikan, program Tapera tetap dilaksanakan walaupun menuai banyak kritik dari berbagai pihak.
Namun demikian, program tersebut belum tentu dilaksanakan pada 2027 sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pungutan iuran Tapera kepada karyawan swasta seharusnya dilaksanakan pada 2027.
Sebab, dalam aturan itu disebutkan, selambat-lambatnya pungutan terhadap karyawan swasta dilakukan selambat-lambatnya 7 tahun setelah aturan itu diterbitkan.
"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun (dilaksanakan)," kata dia, dalam konferensi pers, di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6).
Meskipun demikian, Heru bilang, pelaksanaan pungutan Tapera terhadap karyawan swasta belum tentu dilaksanakan pada 2027.
Pasalnya, BP Tapera perlu mendapatkan "lampu hijau" terlebih dahulu dari Komite Tapera untuk memungut iuran terhadap peserta baru.