Berita Kriminal Hari Ini
Ahli Nuklir UGM Jadi Buronan Cuci Uang Rp9,2 Miliar, Ini Tanggapan Kampus
DPO diterbitkan karena Yudi tak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ahli Nuklir Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir. Yudi Utomo Imardjoko, M.Sc., Ph.D kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah menjadi tersangka dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, tertuang dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.
DPO diterbitkan karena Yudi tak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Penyidik pun akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang itu.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Dr. Andi Sandi Antonius, S.H., LL.M membenarkan, Yudi merupakan salah seorang dosen di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM.
Meski demikian, urusan apapun yang membuat Yudi terjerat dugaan penggelapan dan pencucian uang, dijelaskan Andi tak berkaitan dengan program dan kegiatan di UGM.
“Itu urusan personal ya, tidak melibatkan UGM karena kegiatannya itu tidak atas sepengetahuan UGM, tidak atas seizin UGM,” beber Andi saat dikonfirmasi Tribun Jogja, Kamis (18/4/2024) malam.
Andi menjelaskan, aktivitas Yudi di lingkungan kampus tidaklah banyak, meski masih tercatat sebagai dosen UGM.
Pihak kampus, kata Andi, juga menyayangkan perbuatan Yudi yang tidak memikirkan konsekuensi dan berimbas ke nama kampus.
Dengan begitu, UGM menyatakan dukungannya agar Yudi diproses secara hukum. Menurut Andi, kampus siap dimintai keterangan, dalam konteks berbagi informasi data dari Yudi.
Yudi sendiri merupakan alumni Jurusan Teknik Nuklir UGM angkatan 1989 dan menyelesaikan jenjang magister serta doktornya di Iowa State University. Dia disebut-sebut sebagai orang Indonesia termuda yang berhasil merengkuh gelar doktor di usia 32 tahun pada 1995.
Namanya tenar ketika disebut-sebut menyelamatkan Batan Teknologi dengan menjadi direktur utama pada 2011.
Ditambahkan Andi, UGM juga akan memberikan sanksi jika Yudi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
“Di UGM, ada kode etik untuk dosen. Salah satunya, tidak boleh melakukan tindak pidana. Kalau melakukan ya ada sanksi akademik. Yang bersangkutan itu juga statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), bisa kena disiplin kepegawaian,” bebernya.
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di Kalasan |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Polisi Sita Ratusan Botol Ciu di Rumah Kontrakan di Ngaglik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.