80 Tahun RI, Penguatan Demokrasi dan Penegakan Hukum yang Adil Jadi Tantangan

Tantangan Indonesia dalam tidak hanya hadir dari dalam negeri, namun juga situasi politik global. 

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
Pixabay / succo
Ilustrasi hukum 

Guru Besar Antropologi Hukum, Universitas Indonesia, Prof. Sulistyowati Irianto, mengulas bagaimana pemaknaan akan negara hukum mengalami perkembangan. 

Ia menjelaskan setiap bangsa memiliki konteks hukum yang berbeda. Suatu konsep hukum di sebuah negara belum tentu bisa diterima oleh negara lain. 

Lebih jauh lagi, persoalan hukum sebenarnya menjadi dasar fundamental atas problematika lainnya seperti kemiskinan. 

Berdasarkan riset terkini, sebanyak 14 juta orang di dunia mengalami kemiskinan karena terlempar dari akses keadilan. 

Sulis menambahkan, kemiskinan adalah perkara yang kompleks sehingga bukan hanya faktor ekonomi saja yang berpengaruh. 

“Penegakan keadilan di suatu bangsa dapat berpengaruh besar terhadap taraf hidup masyarakatnya,” ujarnya. 

Ketertinggalan masyarakat atas akses keadilan dapat dimulai dengan melihat siapa kelompok yang terhambat tersebut. 

Salah satu sasarannya adalah kelompok perempuan. Sehingga, perlu secara detail untuk mengetahui kebutuhan mendasar dari perempuan dan hak mana yang belum terpenuhi.

“Keadilan dibuat untuk siapa? Ada spesifiknya. Akan lebih baik jika program dibuat secara afirmatif. Bukan ‘justice for all’ tapi “justice for who’,” ujar Sulis. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved