90 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Wates Kulon Progo Terima Remisi HUT Ke-80 RI, 2 Napi Langsung Bebas

Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Gatot Suariyoko mengatakan remisi diberikan berdasarkan sejumlah indikator yang dipenuhi oleh warga binaan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Humas Pemkab Kulon Progo
REMISI: Bupati Kulon Progo Agung Setyawan (kiri) secara simbolis memberikan dokumen Surat Keputusan (SK) Remisi pada warga binaan Rutan Kelas IIB Wates, Minggu (17/08/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Puluhan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wates, Kulon Progo menerima remisi atau pengurangan masa pidana pada Minggu (17/08/2025). Remisi diberikan di momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Gatot Suariyoko mengatakan remisi diberikan berdasarkan sejumlah indikator yang telah dipenuhi oleh warga binaan.

"Remisi diberikan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif," jelas Gatot memberikan keterangannya.

Remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Nama-nama penerima remisi juga tercantum di dalam SK tersebut.

Mengacu pada SK, Gatot mengatakan ada sebanyak 53 warga binaan penerima Remisi Umum (RU) dan 52 warga binaan penerima Remisi Dasawarsa (RD). Namun sebagian dari mereka sudah keluar lantaran sudah mendapatkan SK Integrasi.

"Jadi yang menerima 43 orang menerima RU I dan 2 orang RU II, selain itu 42 orang menerima RD I dan 3 orang menerima RD II," ujarnya.

RU diberikan saat Peringatan HUT RI, di mana penerima RU II bisa langsung bebas dari masa pidana. Sedangkan RD diberikan setiap 10 tahun sekali.

Artinya, terdapat 2 warga binaan Rutan Kelas IIB Wates yang langsung bebas dari masa pidana karena menerima RU II. Sedangkan lainnya hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Gatot pun berpesan agar warga binaan yang telah bebas bisa kembali ke masyarakat dan menjadi lebih produktif. Termasuk tidak mengulangi kesalahan hukum di masa lalu.

"Bagi yang mendapatkan pengurangan masa pidana, semoga bisa menjadi memotivasi agar menjalani masa pidana lebih baik lagi dan bisa segera kembali ke masyarakat," katanya.

Dokumen SK Remisi diberikan langsung oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan di Aula Adikarta, Kantor Sekretariat Daerah Kulon Progo. Ia pun turut memberikan sejumlah pesan bagi penerima remisi.

Antara lain, meminta mereka untuk memanfaatkan remisi yang diberikan secara sebaik-baiknya. Terutama dalam memegang kepercayaan negara yang telah memberikan peluang kebebasan.

"Bagi yang bebas diharapkan bisa segera kembali beraktivitas seperti biasa dan membaur dengan masyarakat," kata Agung.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved