Hati-hati Beli Mobil Bekas, Marak Modus BPKB Palsu dari Penggelapan Kendaraan Rental
Sindikat penipuan kendaraan roda empat dengan modus menjual mobil rental menggunakan BPKB palsu berhasil dibongkar polisi.
Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Modus penipuan transaksi jual beli mobil bekas selalu ada yang baru.
Kali ini, sindikat penipuan kendaraan roda empat dengan modus menjual mobil rental menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu berhasil dibongkar polisi.
Sebanyak empat pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa berhasil dibekuk jajaran unit reskrim Polsek Mlati, Polresta Sleman.
Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, Novando Rico (36), asal Mantrijeron, Kota Yogyakarta karena merasa menjadi korban penipuan.
Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian satu unit mobil Brio hingga uang tunai ratusan juta rupiah.
Adapun kronologinya bermula ketika korban dihubungi oleh pelaku pada 28 September 2025 yang mengaku bernama M Nizar melalui aplikasi Whatsapp setelah melihat iklan mobil Honda Brio milik korban di media sosial TikTok.
"Pelaku mengajak tukar tambah mobil Brio yang diiklankan oleh korban dengan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam tahun 2022," kata Edi,didampingi Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun, Selasa (28/10/2025).
Setelah sempat beberapa kali batal bertemu, pada 3 Oktober 2025, pelaku akhirnya datang ke showroom korban di wilayah Sumberadi, Mlati.
Keduanya sepakat melakukan tukar tambah setelah sama-sama melihat kondisi mobil.
Mobil Pajero dihargai Rp375 juta sedangkan mobil Honda Brio Rp158 juta, sehingga korban diharuskan membayar biaya tukar tambah Rp217 juta.
Saat itu, pelaku beralasan BPKB mobil Pajero masih berada di leasing, sehingga pelaku mengajak korban ke Klaten untuk pelunasan sekaligus serah terima unit.
Keesokan harinya korban dan pelaku bertemu di Klaten.
Korban membayar pelunasan biaya tukar tambah kendaraan.
Korban mentransfer melalui M-banking ke nomor rekening tujuan BCA atas nama Nuraini senilai Rp 210 juta.
Kekurangan sebesar Rp7 juta digunakan untuk biaya proses balik nama kendaraan.
| Ironi Ribuan Bansos DIY Dipakai Judi Online |
|
|---|
| Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Dikirim ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta |
|
|---|
| Kesaksian Sukirno: Api Sudah Mulat-mulat! Kontrakan di Jantung Kota Klaten Terbakar |
|
|---|
| Polisi Sleman Bongkar Sindikat Penjahat Rental Mobil, 2 Kendaraan Dikembalikan Ke Pemiliknya |
|
|---|
| Polisi Bongkar Sindikat Penjual Mobil Rental Modus BPKB Palsu di Sleman, 4 Residivis Diringkus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.