Stadion Mandala Krida Masih Jadi Objek Penghitungan Kerugian Negara, Renovasi Belum Bisa Dilakukan

Status Stadion Mandala Krida Yogyakarta masih terkait perkara korupsi yang sedang dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dok. Tribun Jogja
Stadion Mandala Krida Yogyakarta 

Putusan perkara nomor 10/KPPU-I/2017 diketok pada 18 Desember 2018.

KPK kemudian turun tangan. 

Pada 2020, penyidikan dimulai dan sejumlah saksi dipanggil. Pada 2021, tiga tersangka ditetapkan: Edy Wahyudi, Sugiharto, dan Heri Sukamto. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 31,7 miliar.

Vonis pengadilan menjatuhkan hukuman 8–9 tahun penjara untuk para terdakwa, disertai denda hingga ratusan juta rupiah, serta uang pengganti miliaran rupiah. 

Eksekusi terhadap Edy Wahyudi dilakukan pada 12 Mei 2023 di Lapas Sukamiskin.

Tak berhenti di situ, pada Oktober 2023 KPK menetapkan tersangka baru, Dedi Risdiyanto, Ketua Kelompok Kerja Pengadaan saat itu. Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, lebih berat dari tuntutan awal.

Menunggu Titik Terang

Rencana renovasi sesungguhnya sudah ada. Namun, kajian teknis harus dilakukan terlebih dahulu.

“Jangan sampai menambah bangunan baru malah menimbulkan masalah baru,” kata Suci.

Sebelum perkara tuntas, prioritas perbaikan belum bisa dipastikan. Sebelum masalah hukum mencuat, lanjut Suci, Mandala Krida hanya kekurangan scoring board, bench pemain cadangan, dan lampu stadion untuk laga malam.

Kini, semua itu tertahan oleh status hukum yang belum usai. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved