Stadion Mandala Krida Masih Jadi Objek Penghitungan Kerugian Negara, Renovasi Belum Bisa Dilakukan
Status Stadion Mandala Krida Yogyakarta masih terkait perkara korupsi yang sedang dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Putusan perkara nomor 10/KPPU-I/2017 diketok pada 18 Desember 2018.
KPK kemudian turun tangan.
Pada 2020, penyidikan dimulai dan sejumlah saksi dipanggil. Pada 2021, tiga tersangka ditetapkan: Edy Wahyudi, Sugiharto, dan Heri Sukamto. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 31,7 miliar.
Vonis pengadilan menjatuhkan hukuman 8–9 tahun penjara untuk para terdakwa, disertai denda hingga ratusan juta rupiah, serta uang pengganti miliaran rupiah.
Eksekusi terhadap Edy Wahyudi dilakukan pada 12 Mei 2023 di Lapas Sukamiskin.
Tak berhenti di situ, pada Oktober 2023 KPK menetapkan tersangka baru, Dedi Risdiyanto, Ketua Kelompok Kerja Pengadaan saat itu. Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, lebih berat dari tuntutan awal.
Menunggu Titik Terang
Rencana renovasi sesungguhnya sudah ada. Namun, kajian teknis harus dilakukan terlebih dahulu.
“Jangan sampai menambah bangunan baru malah menimbulkan masalah baru,” kata Suci.
Sebelum perkara tuntas, prioritas perbaikan belum bisa dipastikan. Sebelum masalah hukum mencuat, lanjut Suci, Mandala Krida hanya kekurangan scoring board, bench pemain cadangan, dan lampu stadion untuk laga malam.
Kini, semua itu tertahan oleh status hukum yang belum usai. (*)
KPK Ungkap Ada 10 Agen Travel Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kuota Jemaah Haji |
![]() |
---|
Marak Penambangan Ilegal, KPK dan Pemda DIY Sepakat Perketat Perizinan |
![]() |
---|
KPK Tinjau Proyek Pembangunan Gedung DPRD DIY: Jangan Sampai Ada Penyelewengan dan Korupsi |
![]() |
---|
PSIM Yogyakarta Imbang 0-0 Lawan PSIS Semarang di Babak Pertama |
![]() |
---|
Rangkaian Acara Launching Tim dan Jersey PSIM Yogyakarta untuk Super League 2025/2026 Sore Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.