KPK Tinjau Proyek Pembangunan Gedung DPRD DIY: Jangan Sampai Ada Penyelewengan dan Korupsi

KPK menegaskan proyek pembangunan gedung DPRD DIY jangan sampai ada penyelewengan maupun terjadi korupsi.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
TINJAU PROYEK - Jajaran KPK melaksanakan peninjauan proyek pembangunan Gedung DPRD DIY, Selasa (30/7/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau langsung pelaksanaan proyek pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY di jalan Kenari, Kota Yogyakarta, Selasa (29/7/2025).

Dalam kunjungannya, KPK menegaskan proyek pembangunan gedung DPRD DIY jangan sampai ada penyelewengan maupun terjadi korupsi.

Kasatgas Koordinator dan Supervisi Pencegahan Wilayah Jateng-DIY, Azril Zah, mengatakan KPK memiliki program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai upaya pencegahan terjadinya korupsi termasuk dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung ini.

Azril menjelaskan, hasil pemantauan yang dilakukan progres pembangunan berjalan positif, 3,3 persen mendahului rencana, namun masih sesuai on the track.

"Kami berharap memang proses pembangunan ini sesuai rencana, dan jangan tidak ada kasus apapun ya terkait dengan ini. Kita menjaga betul proyek-proyek strategis seperti ini jangan sampai ada korupsi, itu yang terpenting," kata Azril, di sela-sela peninjauan gedung DPRD DIY.
 
Azril menuturkan, pencegahan korupsi proyek pembangunan strategis salah satunya terkait pengadaan barang dan jasa terutama sektor konstruksi. 

Khususnya untuk proyek-proyek strategis dan di Pemda DIY yang paling besar ini adalah pembangunan ini Gedung DPRD.

"Kalau di Pemda DIY nilainya paling besar ini sekarang ya. Tadi ada sudah kita diskusi tadi beberapa masukan terkait dengan progresnya terkait dengan administratif. Yang paling pentingkan mutu, biaya, dan waktu itu kan yang menjadi konsen di proyek konstruksi," ucap Azril.

Baca juga: Pengerjaan Gedung Baru DPRD DIY Ditarget Capai 55 Persen pada Desember 2025

Dia menambahkan, dari sisi mutu proyek pembangunan jangan sampai ada yang kurang ya, karena pada saat di audit ketika ada mutu yang kurang berpotensi terjadi TGR (Tuntutan Ganti Rugi). 

"Itu yang tidak kita harapkan, dan spesifikasi yang di-deliver dari kontraktor kepada Pemda, itu sesuai dengan kontrak, dengan kontrak mutunya yang terjamin," ucapnya.

Azril mengingatkan, jangan sampai ada kasus pada ujung proyek pembangunan Gedung DPRD DIY, dan diharapkan juga dari sisi dokumentasi dan administrasi lengkap.

"Tidak hanya dari sisi fisik, dukungan administrasinya juga harus lengkap. Sehingga pada saat nanti selesai itu lengkap semua enggak ada masalah di sini," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved