Stadion Mandala Krida Masih Jadi Objek Penghitungan Kerugian Negara, Renovasi Belum Bisa Dilakukan

Status Stadion Mandala Krida Yogyakarta masih terkait perkara korupsi yang sedang dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dok. Tribun Jogja
Stadion Mandala Krida Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Renovasi Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, masih berada di persimpangan.

Meski masyarakat memiliki harapan besar agar stadion ini segera dimanfaatkan, pemerintah daerah memilih berhati-hati.

Statusnya masih terkait perkara korupsi yang sedang dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Raden Suci Rohmadi, mengungkap bahwa pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat ke KPK untuk mencari kejelasan.

“Terkait Mandala Krida ini, sebenarnya dulu kita pernah berkirim surat ke KPK terkait status Mandala Krida. Pertanyaannya, apakah memungkinkan untuk dilakukan renovasi atau tidak,” ujarnya.

Surat pertama dikirim pada Agustus 2023 oleh Balai Pemuda dan Olahraga (BPO), menanyakan apakah perkara sudah ditutup atau masih berjalan.

Jawaban baru diterima setahun kemudian, 29 Januari 2024.

KPK menyatakan stadion tersebut masih menjadi objek penghitungan kerugian negara dan berada pada tahap penyelidikan.

"Rekomendasi KPK jelas, perlu dilakukan pemisahan aset lama dengan rencana pembangunan baru, atau yang disebut sebagai pisah ambang. Artinya, aset yang sedang dihitung kerugian negaranya harus dipisahkan dari pekerjaan baru yang akan dilakukan.
Rohmadi menuturkan, hal ini membawa tantangan teknis tersendiri," ujar Suci.

"Kalau dari tanah kosong dibangun baru, itu mudah. Tapi kalau meneruskan bangunan yang sudah ada, kami belum pernah melakukannya,” katanya.

Sesuai arahan Sekda DIY, Disdikpora berencana meminta penjelasan resmi terkait prosedur mutual check 0 persen — mulai dari format berita acara, pihak yang menandatangani, hingga izin untuk memperbaiki bagian yang tidak terkait objek pemeriksaan.

“Apakah hanya pagar yang boleh diperbaiki, atau juga bagian lain yang tidak berkaitan langsung dengan konstruksi utama. Ini perlu kejelasan. Sebelum ada jawaban dari KPK, kami menunggu dulu, karena kalau langsung bertindak, khawatirnya menjadi kesalahan hukum,” tambahnya.

Surat kedua telah dikirim pada tanggal 25 (bulan tidak disebutkan), tetapi hingga kini belum berbalas.

Proyek renovasi Mandala Krida sebelumnya tersandung kasus korupsi APBD 2016–2017. 

Awalnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik persekongkolan dalam proses lelang.

Putusan perkara nomor 10/KPPU-I/2017 diketok pada 18 Desember 2018.

KPK kemudian turun tangan. 

Pada 2020, penyidikan dimulai dan sejumlah saksi dipanggil. Pada 2021, tiga tersangka ditetapkan: Edy Wahyudi, Sugiharto, dan Heri Sukamto. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 31,7 miliar.

Vonis pengadilan menjatuhkan hukuman 8–9 tahun penjara untuk para terdakwa, disertai denda hingga ratusan juta rupiah, serta uang pengganti miliaran rupiah. 

Eksekusi terhadap Edy Wahyudi dilakukan pada 12 Mei 2023 di Lapas Sukamiskin.

Tak berhenti di situ, pada Oktober 2023 KPK menetapkan tersangka baru, Dedi Risdiyanto, Ketua Kelompok Kerja Pengadaan saat itu. Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, lebih berat dari tuntutan awal.

Menunggu Titik Terang

Rencana renovasi sesungguhnya sudah ada. Namun, kajian teknis harus dilakukan terlebih dahulu.

“Jangan sampai menambah bangunan baru malah menimbulkan masalah baru,” kata Suci.

Sebelum perkara tuntas, prioritas perbaikan belum bisa dipastikan. Sebelum masalah hukum mencuat, lanjut Suci, Mandala Krida hanya kekurangan scoring board, bench pemain cadangan, dan lampu stadion untuk laga malam.

Kini, semua itu tertahan oleh status hukum yang belum usai. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved