Marak Penambangan Ilegal, KPK dan Pemda DIY Sepakat Perketat Perizinan

Penertiban ini dinilai mendesak menyusul maraknya aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
RAPAT KORDINASI - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Ely Kusumastuti usai rapat koordinasi pencegahan korupsi sektor pertambangan di Yogyakarta, Rabu (30/7/2025). Pertemuan itu menyoroti maraknya tambang ilegal di DIY dan pentingnya perizinan yang berpihak pada masyarakat kecil. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan komitmen bersama untuk merapikan tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), khususnya yang masih beroperasi tanpa izin.

Penertiban ini dinilai mendesak menyusul maraknya aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

“Kami dari KPK berkomitmen bersinergi dengan Provinsi DIY, baik dalam aspek tata kelola pencegahan maupun penindakan,” kata Ely Kusumastuti, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi perizinan tambang MBLB di Gedhong Pracimasana Kepatihan, Rabu (30/7/2025).

Ely menyebutkan saat ini KPK telah mengidentifikasi 12 titik pertambangan ilegal di DIY.

“Dalam satu titik saja bisa terdapat banyak aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Oleh karena itu, komitmen kami adalah mendorong proses legalisasi agar semua aktivitas tambang tetap dalam koridor tata kelola yang baik,” ujarnya.

Kerusakan yang ditimbulkan dari praktik penambangan ilegal tidak bisa dianggap remeh.

“Kerusakan lingkungan, infrastruktur, bahkan ancaman terhadap kesehatan masyarakat sudah terjadi. Ini harus segera ditangani,” tegas Ely.

Dari 12 titik tersebut, wilayah paling terdampak adalah Kulon Progo, Gunung Kidul, Bantul, dan Sleman.

Sri Sultan HB X Tegaskan Prioritas untuk Warga Kecil

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak menutup ruang untuk aktivitas pertambangan. Namun, ia menekankan pentingnya legalitas, keadilan, dan partisipasi masyarakat kecil.

“Arahan dari saya jelas. Kita sepakat, bahwa kegiatan pertambangan sebenarnya boleh dilakukan. Karena ada ruang untuk mendapatkan izin, saya berharap dengan kesepakatan ini, ke depannya tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.

Baca juga: KPK Tinjau Proyek Pembangunan Gedung DPRD DIY: Jangan Sampai Ada Penyelewengan dan Korupsi

Ia menekankan pentingnya zonasi dan pengaturan wilayah tambang secara transparan dan inklusif.

“Masyarakat harus tahu wilayah mana saja yang boleh dan tidak boleh ditambang. Jika itu sudah ditentukan, baru bisa dikapling agar masyarakat bisa mengajukan izin,” jelasnya.

Sri Sultan juga mengingatkan pentingnya keadilan distribusi manfaat tambang. 

“Kalau hanya yang besar-besar saja yang boleh, mereka sudah mampu. Tapi masyarakat kecil juga perlu diberi ruang,” katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved