Marak Penambangan Ilegal, KPK dan Pemda DIY Sepakat Perketat Perizinan

Penertiban ini dinilai mendesak menyusul maraknya aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Tayang:
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
RAPAT KORDINASI - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Ely Kusumastuti usai rapat koordinasi pencegahan korupsi sektor pertambangan di Yogyakarta, Rabu (30/7/2025). Pertemuan itu menyoroti maraknya tambang ilegal di DIY dan pentingnya perizinan yang berpihak pada masyarakat kecil. 

Sri Sultan mencontohkan pola yang diterapkan pasca-erupsi Gunung Merapi tahun 2010, di mana warga terdampak diberi hak menambang material hasil erupsi Gunung Merapi yakni pasir dan batu, secara berkelompok.

“Yang diberi kesempatan adalah warga sekitar yang rumahnya hancur. Mereka dikelompokkan, lalu boleh menambang untuk memperoleh tambahan penghasilan. Bahkan mereka yang tidak bekerja di tambang pun tetap dibantu sekitar Rp1,7 juta per bulan per keluarga,” jelas Sri Sultan HB X.

Jika pun ada kerja sama dengan pemilik alat berat, kata Sri Sultan, prinsipnya harus tetap mengutamakan hak warga kecil.

“Silakan kerja sama, tapi hak utama tetap ada pada kelompok masyarakat. Kalau hanya dikuasai pihak besar, yang kecil tidak akan mendapatkan bagian yang layak,” ucapnya.

Reklamasi Wajib, Bukan Pilihan

Menanggapi kekhawatiran soal dampak lingkungan, Sri Sultan HB X menegaskan pentingnya reklamasi.

“Ya, harus ada kewajiban reklamasi. Kalau tambangnya ilegal, ya pasti ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi,” kata dia.

Namun, menurut Sri Sultan HB X, skema kapling justru memungkinkan pengawasan dan tanggung jawab yang lebih jelas. 

“Kalau legal dan berbasis sistem kapling, maka mereka wajib melakukan reklamasi sesuai porsi wilayahnya. Nanti bisa dibicarakan lebih lanjut, misalnya berapa persen dari pendapatan yang harus disisihkan untuk reklamasi,” imbuhnya.

Sultan pun menyoroti soal kepemilikan lahan tambang yang semestinya tidak didominasi pemodal besar.

“Kalau hanya dikuasai pihak yang besar, maka keuntungan hanya dirasakan oleh mereka saja. Kalau ilegal, saya sebut itu sebagai corah (sembarangan). Karena meskipun katanya tidak sengaja, ya tetap saja corah,” tegasnya.

KPK dan Pemda DIY sepakat untuk mendorong model pertambangan yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat lokal.

Langkah selanjutnya, menurut Ely Kusumastuti, adalah mendorong proses legalisasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved