Marak Penambangan Ilegal, KPK dan Pemda DIY Sepakat Perketat Perizinan
Penertiban ini dinilai mendesak menyusul maraknya aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Sri Sultan mencontohkan pola yang diterapkan pasca-erupsi Gunung Merapi tahun 2010, di mana warga terdampak diberi hak menambang material hasil erupsi Gunung Merapi yakni pasir dan batu, secara berkelompok.
“Yang diberi kesempatan adalah warga sekitar yang rumahnya hancur. Mereka dikelompokkan, lalu boleh menambang untuk memperoleh tambahan penghasilan. Bahkan mereka yang tidak bekerja di tambang pun tetap dibantu sekitar Rp1,7 juta per bulan per keluarga,” jelas Sri Sultan HB X.
Jika pun ada kerja sama dengan pemilik alat berat, kata Sri Sultan, prinsipnya harus tetap mengutamakan hak warga kecil.
“Silakan kerja sama, tapi hak utama tetap ada pada kelompok masyarakat. Kalau hanya dikuasai pihak besar, yang kecil tidak akan mendapatkan bagian yang layak,” ucapnya.
Reklamasi Wajib, Bukan Pilihan
Menanggapi kekhawatiran soal dampak lingkungan, Sri Sultan HB X menegaskan pentingnya reklamasi.
“Ya, harus ada kewajiban reklamasi. Kalau tambangnya ilegal, ya pasti ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi,” kata dia.
Namun, menurut Sri Sultan HB X, skema kapling justru memungkinkan pengawasan dan tanggung jawab yang lebih jelas.
“Kalau legal dan berbasis sistem kapling, maka mereka wajib melakukan reklamasi sesuai porsi wilayahnya. Nanti bisa dibicarakan lebih lanjut, misalnya berapa persen dari pendapatan yang harus disisihkan untuk reklamasi,” imbuhnya.
Sultan pun menyoroti soal kepemilikan lahan tambang yang semestinya tidak didominasi pemodal besar.
“Kalau hanya dikuasai pihak yang besar, maka keuntungan hanya dirasakan oleh mereka saja. Kalau ilegal, saya sebut itu sebagai corah (sembarangan). Karena meskipun katanya tidak sengaja, ya tetap saja corah,” tegasnya.
KPK dan Pemda DIY sepakat untuk mendorong model pertambangan yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat lokal.
Langkah selanjutnya, menurut Ely Kusumastuti, adalah mendorong proses legalisasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah. (*)
| Ironi Kota Pelajar: Belasan Ribu Anak di DIY Putus Sekolah, Pemda Sebut Dominasi Faktor Bekerja |
|
|---|
| DIY Masuk Fase 'Ageing Population', Sekda Soroti Pergeseran Persepsi Usia Produktif |
|
|---|
| Sri Sultan HB X Terima Lifetime Dedication Award, Kedepankan Ilmu Titen dalam Mitigasi Bencana |
|
|---|
| Hak 2.521 Pekerja Terpenuhi, Disnakertrans DIY Kawal Sisa 20 Perusahaan yang Belum Bayar THR 2026 |
|
|---|
| Bupati Harda Tekankan Transparansi Soal Izin Tata Ruang di Sleman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sri-Sultan-HB-X-Rabu-3072025.jpg)