BKPSDM Kulon Progo Tunggu Juknis Pengangkatan Honorer R4 Jadi PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada SE tersebut, pemerintah daerah boleh mengusulkan pegawai honorer R4 untuk mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pegawai Honorer R4 di Kulon Progo kini memiliki peluang untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Peluang itu didasarkan pada edaran terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo, Sudarmanto membenarkan adanya edaran tersebut.
"Salinan edarannya kami terima belum lama ini, yaitu Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor B/3832 M.SM.01.00/2025," katanya pada Kamis (14/08/2025).
Mengacu pada SE tersebut, pemerintah daerah boleh mengusulkan pegawai honorer R4 untuk mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.
Honorer R4 merupakan pegawai non database BKN (Badan Kepegawaian Nasional).
Syaratnya pegawai honorer R4 wajib telah mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Honorer R4 termasuk satu dari 3 kriteria pegawai yang dapat diusulkan.
"Yang jadi pembahasan utama kami saat ini adalah pengusulan pegawai honorer non database BKN," ungkap Sudarmanto.
Meski begitu hingga kini pihaknya belum langsung mengajukan usulan.
Baca juga: 51 PNS Kulon Progo Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI
Sebab, belum ada petunjuk teknis (juknis) pengusulan nama dari honorer non database ke BKN serta skema sumber anggaran untuk belanja operasional PPPK Paruh Waktu.
Sudarmanto juga menilai perlu ada konsultasi dengan pemerintah pusat. Sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo harus menyiapkan anggaran lebih besar dan harus melakukan pengusulan sebelum tenggat waktu 20 Agustus 2025.
"Jadi kami masih menunggu juknis sekaligus perlu berkonsultasi untuk teknis pembiayaannya," jelasnya.
Sebagian besar pegawai honorer R4 di Kulon Progo saat ini bertugas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang gajinya berasal dari sana.
Jika mereka diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, maka perlu penyesuaian penggajian.
Ketua Aliansi Tenaga Honorer Non Database BKN (R4), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DIY, Gandi Fibri Atmoko menyambut positif SE Menpan-RB tersebut. Sebab menjadi wujud kepastian atas pekerjaan mereka.
"Kami sudah bertemu dengan Bupati Kulon Progo, dan beliau juga menyatakan akan melakukan pengusulan," kata Gandi.
Ia berharap pengusulan segera dilakukan sebelum tenggat waktu terlewati, sebab di tahun depan tidak bisa diusulkan.
Apalagi kuota usulan PPPK Paruh Waktu tahun ini juga terbatas.(*)
Bakal Jadi Dasar Pembuat Kebijakan, Ini Progres Pendataan Sipedet Cantik Kulon Progo |
![]() |
---|
Tim Penyidik Kejari Kulon Progo Lanjutkan Penggeledahan ke BUKP Cabang Galur |
![]() |
---|
Kasus Berulang di Yogyakarta Siswa Keracunan Seusai Menyantap Menu MBG |
![]() |
---|
Para Ulama Sambangi DPRD Kulon Progo, Inginkan Ada Tindak Lanjut Perda Pesantren |
![]() |
---|
Pelajar di Kulon Progo Diajak Pahami Manfaat Pajak Lewat 'Pajak Bertutur' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.