Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Tetapkan Mantan Dirut jadi Tersangka
Iwan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Akhirnya, pada Februari 2025, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga anak usahanya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dinyatakan pailit.
Menindaklanjuti putusan itu, tim kurator pada 26 Februari 2025 mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut total karyawan yang terdampak mencapai 11.025 orang, dengan rincian 340 orang di-PHK pada Agustus 2024, 1.081 orang pada Januari 2025, dan 9.604 orang pada 26 Februari 2025.
Hari terakhir kerja karyawan ditetapkan pada Jumat, 28 Februari 2025, sebelum operasional perusahaan resmi berhenti sehari setelahnya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menjamin hak-hak pekerja seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan tetap dibayarkan, meski pesangon menunggu hasil likuidasi aset.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Solo.
Menelusuri Jejak Raja Minyak Riza Chalid, Benarkah di Malaysia |
![]() |
---|
Kondisi Chromebook Bantuan Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim di Klaten |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Didampingi 4 Pengacara Penuhi Panggilan Kejagung |
![]() |
---|
Sritex dan Kredit Bermasalah Rp 3,58 Triliun, Kejagung Perluas Pemeriksaan |
![]() |
---|
Kembali Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Dirut Sritex Bawa Sejumlah Dokumen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.