Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Tetapkan Mantan Dirut jadi Tersangka

Iwan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti  keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TERSANGKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sritex, Rabu (13/8/2025). Penetapan tersebut dilakukan usai tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti keterlibatan Iwan Kurniawan. 

Forbes pernah menempatkan Iwan dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia pada 2020, dengan kekayaan diperkirakan mencapai US$ 515 juta atau setara Rp 8 triliun.

Portofolio bisnis keluarga Lukminto mencakup sektor perhotelan, industri kertas, hingga investasi di Singapura.

Namun, kejayaan Sritex mulai terguncang.

Pada 1 Maret 2025, perusahaan resmi dinyatakan pailit dengan total utang puluhan triliun rupiah, yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja lebih dari 10.000 karyawan.

Dua bulan kemudian, Iwan dijemput Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi kredit bank yang diduga merugikan keuangan negara.

Baca juga: Polisi Amankan 11 Peserta Demo Pati yang Diduga jadi Provokator

Kronologi Sritex Resmi Tutup

Perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menghentikan seluruh operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Penutupan ini menjadi akhir perjalanan 58 tahun perusahaan yang bermarkas di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kabar penutupan Sritex bermula dari proses hukum panjang terkait utang perusahaan.

Pada Mei 2021, Sritex masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah digugat oleh CV Prima Karya. 

Meski sempat mencapai rencana perdamaian, masalah keuangan terus memburuk.

Puncaknya terjadi pada 2 September 2024, ketika PT Indo Bharat Rayon menggugat Sritex atas tunggakan utang.

Gugatan ini dikabulkan Pengadilan Niaga Semarang pada 23 Oktober 2024, sekaligus membatalkan perjanjian perdamaian sebelumnya. 

Sritex yang memiliki liabilitas sekitar USD 1,6 miliar (setara Rp26 triliun) semakin terdesak.

Upaya hukum kasasi hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada Desember 2024 tak membuahkan hasil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved