Tim Gabungan Polres Kulon Progo Tertibkan Dua Titik Tambang Pasir Ilegal di Aliran Sungai Progo

Dari DPU-ESDM DIY menyampaikan bahwa masih ada aktivitas penambangan pasir ilegal di aliran Sungai Progo

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
TEMUI PENAMBANG: Kanit 1 Satreskrim Polres Kulon Progo Iptu Rifai Anas Fauzi (kanan) saat bertemu dengan warga penambang di Kapanewon Lendah, Rabu (13/08/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tim Gabungan Polres Kulon Progo melakukan penindakan terhadap dua titik tambang pasir ilegal pada Rabu (13/08/2025). Penindakan diikuti dengan pertemuan bersama warga setempat yang menjadi penambang.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf menyampaikan penindakan merupakan hasil tindak lanjut dari pertemuan bersama Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPU-ESDM DIY).

"Dari DPU-ESDM DIY menyampaikan bahwa masih ada aktivitas penambangan pasir ilegal di aliran Sungai Progo," jelas Yusuf memberikan keterangannya.

Dua lokasi penambangan pasir ilegal tersebut berada di Kapanewon Nanggulan dan Lendah. Polres Kulon Progo pun diminta untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut.

Mengacu pada data Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, penambangan pasir tersebut dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin. Prosesnya pun tidak sesuai ketentuan, yang dikhawatirkan berdampak pada ekosistem alam sekitarnya.

"Pada kegiatan ini kami juga mengajak instansi terkait dalam penindakan langsung di lokasi penambangan," ujar Yusuf.

Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko juga menjelaskan bahwa dua tambang pasir tersebut belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Datanya diketahui dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo.

Menurutnya, penindakan lebih difokuskan pada pendekatan ke warga penambang. Mereka diberikan informasi mengapa aktivitasnya dinilai ilegal serta meminta mereka agar segera mengurus dokumen perizinan.

"Dua titik tambang pasir tetap ditertibkan sambil menunggu proses perizinan," kata Sarjoko.

Sekretaris DPMPTSP Kulon Progo, Agus Suryanto juga ikut hadir dalam peninjauan ke lokasi tambang. Ia meminta agar dokumen IPR segera diurus, termasuk melengkapi persyaratan perizinannya.

Adanya perizinan akan mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari dari aktivitas penambangan. Proses perizinan pun akan dibantu agar dilakukan sesuai prosedur.

"Kami akan membantu proses dan mekanisme perizinan dengan catatan persyaratan harus lengkap," jelas Agus.(alx)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved