Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka
Dua Anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Dua Anggota DPR, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.
Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan keduanya sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti terkait dengan dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
“Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Asep, pengusutan kasus dugaan korupsi ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan Pengaduan Masyarakat.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga penyidik akhirnya menaikan statusnya menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari CSR
Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
Baca juga: Respons Temuan KPK, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DIY Desak Penertiban Tambang Ilegal
KPK menduga, Heri Gunawan menerima uang sebesar Rp 15,86 miliar.
Rinciannya, sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Heri Gunawan juga diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
“Di mana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai,” ujar dia.
Sementara itu, Satori menurut KPK diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar.
Dengan rincian, sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
KPK mengatakan, dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Bank Indonesia Optimistis Ekonomi DIY Tahun 2025 Tumbuh 4,8 hingga 5,6 Persen |
![]() |
---|
KPK OTT Bupati Kolaka Timur |
![]() |
---|
BI Implementasikan QRIS TAP Sektor Transportasi di DIY dan QRIS Jelajah Indonesia |
![]() |
---|
Ada 12 Titik Tambang Ilegal di DIY, Wakil Ketua DPRD DIY Dorong Pembenahan Tata Kelola |
![]() |
---|
Penjelasan KPK Soal Kapan Hasto akan Dibebaskan Setelah Terima Amnesti dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.