Respons Temuan KPK, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DIY Desak Penertiban Tambang Ilegal
Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengidentifikasi adanya 12 titik aktivitas tambang ilegal.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DIY, Lisman Puja Kesuma, mendesak aparat penegak hukum dan aparat penegak perda untuk bertindak tegas dalam menertibkan tambang ilegal yang masih marak beroperasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengidentifikasi adanya 12 titik aktivitas tambang ilegal berskala besar di seluruh provinsi DIY.
Lisman menilai aktivitas tambang tanpa izin tersebut tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyalahi aturan dan merugikan negara dari sisi penerimaan pendapatan daerah.
“Kami mendukung penuh langkah KPK dan Pemda DIY. Sudah saatnya penertiban tambang ilegal ini dilakukan secara serius dan menyeluruh. Aparat penegak hukum dan aparat penegak perda harus turun tangan, jangan sampai masyarakat terus dirugikan oleh tambang-tambang besar yang tak berizin,” tegas Lisman, Kamis (7/8/2025).
Sebelumnya, dalam forum koordinasi pencegahan korupsi bertajuk “Perizinan Pertambangan MBLB Wilayah DIY” di Gedhong Pracimasana, Rabu (30/7/2025), KPK mengungkap bahwa di DIY terdapat 12 titik tambang ilegal yang diduga dijalankan oleh pelaku berskala besar, bukan hanya tambang rakyat.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan bahwa para pelaku tambang besar ini bahkan menggunakan alat berat, yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah dan memperburuk infrastruktur daerah.
“Ada 12 titik di seluruh wilayah Provinsi DIY, di mana satu titik itu ada puluhan bahkan ratusan (aktivitas tambang), bukan hanya pertambangan oleh rakyat tetapi oleh penambang-penambang besar yang dalam hal ini sudah menggunakan mesin-mesin yang dampaknya sangat membahayakan,” ungkap Ely.
Merespons itu, Lisman menegaskan perlunya pengawasan ketat dan penegakan aturan yang tidak tebang pilih.
Ia juga mengingatkan bahwa negara harus hadir melindungi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat secara legal.
“Kita harus pastikan penambang rakyat yang legal tidak tersisih oleh pemain besar yang justru melanggar hukum. Legalitas harus ditegakkan agar pengelolaan sumber daya alam berjalan adil dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Lisman.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, juga menegaskan bahwa kegiatan tambang boleh dilakukan asalkan memiliki izin yang sah, dan harus diprioritaskan bagi masyarakat kecil.
Menurutnya, sistem tambang rakyat pasca-erupsi Merapi 2010 bisa menjadi contoh pemerataan manfaat tambang untuk masyarakat.
KPK sendiri menyatakan komitmennya untuk mendampingi Pemda dalam mempercepat proses legalisasi tambang rakyat, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara transparan.
Lisman berharap upaya-upaya penertiban ini tidak berhenti pada forum diskusi semata, tetapi berujung pada tindakan nyata di lapangan.
“Penegakan hukum harus jalan. Jangan sampai ada pembiaran hanya karena pelakunya punya kekuatan ekonomi atau jaringan kuat. Kita ingin tambang yang tertib, rakyat sejahtera, dan lingkungan tetap terjaga,” tutupnya. (*)
Sejumlah Warga DIY Melapor ke Komisi A DPRD DIY Soal Rekening Diblokir, Ini Jawaban Eko Suwanto |
![]() |
---|
Ada 12 Titik Tambang Ilegal di DIY, Wakil Ketua DPRD DIY Dorong Pembenahan Tata Kelola |
![]() |
---|
Tinjau Masalah Irigasi dan Pintu Air di Pleret Bantul, Ini Langkah Komisi C DPRD DIY |
![]() |
---|
Dinas PUPESDM DIY Temukan 12 Tambang Ilegal, Penanganan Dilimpahkan pada Penegak Hukum |
![]() |
---|
Pemkab Sleman Siap Kolaborasi Tertibkan Tambang Ilegal, Bupati: Kalau Tak Berizin, Harus Dihentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.