Ada 12 Titik Tambang Ilegal di DIY, Wakil Ketua DPRD DIY Dorong Pembenahan Tata Kelola

KPK telah menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di 12 titik di DIY yang berpotensi menyebabkan kerugian negara

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
LOKASI TAMBANG: Pansus DPRD DIY bersama DPU-ESDM DIY meninjau lokasi tambang ilegal di Piyungan, Rabu (11/6/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, menyampaikan dukungannya terhadap langkah-langkah pembenahan tata kelola pertambangan. 

Di menegaskan penertiban tambang ilegal harus menjadi prioritas, tidak hanya demi kepatuhan hukum, tetapi juga untuk optimalisasi kontribusi pertambangan terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Memang dari KPK menyampaikan ada beberapa temuan pertambangan yang ilegal dan itu harus ditertibkan. Pertama, karena terkait kewajiban reklamasi yang penting dan harus ditata ulang. Kedua, pertambangan harus ditata ulang, izin harus ditegakkan, wilayah mana yang bisa dan tidak ditambang harus jelas,” ujar Umaruddin, Minggu (3/7/2025).

Dia menambahkan pentingnya sinergi antara Pemda, DPRD, dan KPK agar proses penyusunan regulasi bisa segera dituntaskan.

“Kami berharap segera kelengkapan yang dibutuhkan bisa dipenuhi sehingga proses Raperda Pertambangan dapat diselesaikan. Dari hasil koordinasi ini, semua sepakat untuk memenuhi berbagai aturan yang ada, agar pertambangan bisa tertata dengan baik dan benar-benar memberi manfaat bagi daerah,” tambahnya.

Baca juga: Pemkab dan DPRD Bantul Tetapkan APBD-P 2025, Prioritaskan BPJS dan Infrastruktur

Sebelumnya komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang bersih, transparan, dan bebas korupsi telah ditandatangani oleh para kepala daerah se-DIY dan Forkopimda DIY bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/7/2025) lalu di Gedhong Pracimosono, Kepatihan Yogyakarta.

Penandatanganan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam rangka penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan, terutama praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di sejumlah wilayah. 

Komitmen tersebut meliputi sejumlah poin penting, seperti penolakan terhadap korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), percepatan proses perizinan, penegakan hukum terhadap tambang ilegal, penguatan pengawasan lintas instansi, serta dukungan terhadap kegiatan pertambangan yang berwawasan lingkungan.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Eky Kusumastuti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di 12 titik di DIY yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang tidak sebanding dengan pendapatan daerah (PAD) yang diterima.

“Permasalahan pertambangan ini jika tidak dikelola dengan baik, tentu akan memberi dampak yang berat bagi masyarakat. Bahkan bisa berujung pada pencemaran lingkungan,” ujar Eky.

Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menekankan perlunya komitmen daerah dalam pembenahan sistem pertambangan. 

Dia mencontohkan kebijakan di tahun 2010 terkait pengelolaan tambang di lereng Merapi yang mengedepankan partisipasi masyarakat lokal ketimbang perusahaan besar. 

Menurutnya, wilayah pertambangan harus ditetapkan dengan jelas agar bisa dikavling dan dikelola secara adil dan tertib. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved