Sejumlah Warga DIY Melapor ke Komisi A DPRD DIY Soal Rekening Diblokir, Ini Jawaban Eko Suwanto
Menurut Eko, banyak warga DIY yang menabung secara tidak rutin, misalnya petani, pelaku usaha, atau pekerja sektor informal.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah warga DI Yogyakarta mengadu ke Komisi A DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lantaran rekening pribadinya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penyebabnya, rekening para warga itu tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, saat konferensi pers di Yogyakarta, Senin (4/8/2025) menyebut pihaknya telah menerima lebih dari sepuluh aduan dari warga di provinsi ini.
"Lebih dari 10. Kita verifikasi, kemudian kita coba tindaklanjuti. Yang terpenting adalah dari Komisi A DPRD DIY menyuarakan ini agar kemudian masyarakat kita ada yang mendampingi," katanya, Senin (4/8/2025).
Dia mengatakan warga yang mengadu tersebut mayoritas terkait rekening tabungan pendidikan dan kesehatan yang diblokir meskipun tidak digunakan selama tiga bulan.
"Rekeningnya kemudian tidak bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, kan ada yang tabungan pendidikan, tabungan kesehatan. Ada juga yang untuk persiapan untuk beli pupuk juga, ada yang untuk persiapan untuk beli alat pertanian," ujar Eko Suwanto.
Menurut Eko, banyak warga DIY yang menabung secara tidak rutin, misalnya petani, pelaku usaha, atau pekerja sektor informal.
Karena kebijakan itu, Eko berujar, rekening bisa saja dianggap menganggur karena hanya aktif saat musim panen atau saat diperlukan.
"Bukan soal angkanya, jadi Rp1 pun, kalau kemudian itu tidak ada unsur pidananya, ya enggak boleh diblokir," ucap dia.
Baca juga: Pemkot Semarang dan Yogyakarta Perkuat Kerja Sama Budaya lewat Pameran Rumah Semarang
Menurut Eko Suwanto, Komisi A DPRD DIY akan menyuarakan keberatan masyarakat kepada pemerintah pusat, dan mendorong koordinasi lintas lembaga agar kebijakan semacam itu tidak merugikan warga.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang.
Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.
Menurut PPATK, hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.
Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan.
PPATK mengungkap bahwa rekening pasif yang dikendalikan pelaku kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.
Akhir Polemik Pembekuan Rekening Dormant, Kini Telah Dibuka Kembali Oleh PPATK |
![]() |
---|
Ada 12 Titik Tambang Ilegal di DIY, Wakil Ketua DPRD DIY Dorong Pembenahan Tata Kelola |
![]() |
---|
Tinjau Masalah Irigasi dan Pintu Air di Pleret Bantul, Ini Langkah Komisi C DPRD DIY |
![]() |
---|
Alasan Pemblokiran Rekening Dormant Oleh PPATK dan Penjelasan Pemerintah |
![]() |
---|
KPK Tinjau Proyek Pembangunan Gedung DPRD DIY: Jangan Sampai Ada Penyelewengan dan Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.