Pemkab Bantul Matangkan Rencana Pemindahan TPR Pantai Selatan

Pemerintah Kabupaten Bantul tengah mematangkan rencana pemindahan lokasi tempat pemungutan retribusi (TPR) Pantai Selatan.

Tayang:
Tribunjogja.com/Neti Rukmana
Sejumlah kendaraan terlihat memadati TPR Induk Parangtritis Kabupaten Bantul, Minggu (28/7/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul tengah mematangkan rencana pemindahan lokasi tempat pemungutan retribusi (TPR) Pantai Selatan.

Jika sebelumnya direncanakan ada tujuh titik TPR, berdasarkan kajian yang dilakukan, jumlah itu perlu penambahan tiga titik lagi sehingga totalnya ada 10 lokasi TPR.

Penambahan dilakukan untuk mempermudah wisatawan dalam mengakses kawasan Pansela Bantul.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Saryadi, mengatakan, TPR Pansela Kabupaten Bantul dibuat dalam tiga skema berupa pembangunan permanen di lahan milik pemerintah, menggunakan TPR eksisting lama di Pantai Goa Cemara, dan delapan bangunan TPR semi permanen yang prototipe.

"Artinya, perpindahan TPR itu akan mencakup mulai dari Pantai Parangtritis sampai Pantai Pandansimo. Jadi, akan ada TPR yang kami pasang di Mancingan (Kalurahan Parangtritis) untuk menjaga wisatawan yang datang dari Panggang (Kabupaten Gunungkidul)," ucap dia kepada awak media, di Kantor Bupati Bantul, Senin (4/8/2025).

Saryadi turut menyampaikan bahwa pembangunan TPR permanen rencananya dibangun di selatan TPR Induk Parangtritis. Sebab, pembangunan TPR  permanen itu rencananya untuk menggantikan TPR Induk Parangtritis.

"Pembangunan TPR permanen itu sudah berproses dan masuk kontrak. TPR itu masih masuk Jalan Parangtritis, karena untuk mengganti TPR Parangtritis," tutur Saryadi.

Baca juga: Hasil Asesmen : SSA Bantul Layak jadi Kandang PSIM Yogyakarta di Super League

Lalu, untuk TPR prototipe kata Saryadi masih dalam proses Pengadaan Barang atau Jasa dari Dinas Pekerja Umum setempat. Namun, begitu Jembatan Pandansimo (jalur penghubung Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo) dan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kelok 23 dibuka, artinya akan ada TPR darurat di arah selatan.

"Saat ini kan TPR berada di utara JJLS. Dan wisatawan yang melintasi TPR itu membayar retribusi. Tapi, ketika Jembatan Pandansimo dan JJLS Kelok 23 itu sudah jadi dan TPR sudah pindah ke sisi selatan, maka wisatawan yang tidak ke pantai ya tidak bayar retribusi karena tidak melintasi TPR," ucap dia.

Untuk posisi peletakan TPR baru, rata-rata berada di antara pantai dan JJLS. Namun, jarak TPR dengan JJLS cukup dekat. Sebab, lokasi TPR didapatkan dari hasil pembahasan antar lintas stakeholder.

Dalam kesempatan itu, Saryadi turut menyampaikan bahwa wisatawan yang telah membeli tiket di satu titik obyak Pansela Bantul tidak perlu membeli tiket lagi untuk masuk ke titik obyek wisata Pansela Bantul lainnya.

"Jadi, misal ketika masuk ke Pantai Baru, wisatawan bisa tetap masuk ke Pantai Parangkusumo pada hari yang sama dengan catatan tiket retribusi itu jangan hilang. Karena besok kalau mau pindah pantai pasti lewat TPR. Kalau sekarang, karcis retribusi hilang tidak masalah, wisatawan bisa pindah ke mana pun," ujar dia.

Untuk mempermudah wisatawan dalam mengunjungi Pansela Bumi Projotamansari, kini pihaknya juga tengah memberikan salah satu tambahan layanan pemungutan retribusi dengan sistem online atau digital. Sebab, selama ini pembelian tiket retribusi masih berjalan manual atau dengan membayar lembaran karcis.

"Jadi, nanti besok orang atau wisatawan itu bisa masuk dan membayar tiket retribusi dari mana saja. Nanti di TPR tinggal scan barcode dan itu sangat mudah dipergunakan," tutur Saryadi.

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyebut kehadiran TPR baru menjadi jawaban dari aturan terkait larangan TPR yang melintang Jalan Nasional. Sebab TPR eksisting saat ini berada di Jalan Nasional, maka TPR saat ini perlu dipindah.

"Kita harus memindahkan TPR itu tidak di Jalan Nasional. TPR itu hanya boleh berada di jalan kompleks wisata. Maka pilihannya hanya ada dua yakni mengalih statuskan Jalan Nasional menjadi jalan pariwisata atau kita harus memindahkan maupun membangun TPR yang tidak melintang di Jalan Nasional," jelas dia.(nei)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved