Kasus Video AI ‘Umrah ke Borobudur’ Masih Berlanjut, Polisi Segera Gelar Perkara dengan Bareskrim

proses penyelidikan terhadap video berteknologi Artificial Intelligence (AI) bertema ‘ajakan umrah ke Candi Borobudur’ masih terus bergulir. 

Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
MINTA MAAF: Pembuat video berinisial YH (kiri) mendatangi Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang pada Kamis (12/6/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Proses penyelidikan terhadap video berteknologi Artificial Intelligence (AI) bertema ‘ajakan umrah ke Candi Borobudur’ masih terus bergulir. 

Penyidik Satreskrim Polresta Magelang telah menggelar perkara bersama tim Siber Polda Jawa Tengah dan akan melanjutkan proses serupa ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kami sudah gelar perkara bersama Cyber Polda (hari ini). Nanti tindak lanjutnya, kami akan gelar lagi ke Bareskrim via Zoom,” ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah.

Ia menjelaskan, pelibatan Mabes Polri diperlukan lantaran kasus ini tergolong menonjol, khususnya terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta menyangkut isu sensitif.

“Memang SOP (standar operation prosedur) Bareskrim dilibatkan (unit cyber),” kata La Ode.

Menurutnya, dalam perkara ITE lain yang pernah ditangani, penyidik juga berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam proses gelar perkara.

Saat ini, kata dia, proses pemeriksaan sudah rampung. 

Seluruh keterangan ahli, termasuk dari bidang bahasa, ITE, dan keagamaan, serta saksi-saksi terkait, telah dikantongi penyidik.

“Intinya pemeriksaan sudah selesai. Sudah semua ahli (keterangan), saksi-saksi, tinggal gelar perkara saja. Statusnya masih penyelidikan,” imbuhnya, Minggu (3/8/2025).

Terkait dengan gelar perkara di tingkat Mabes, pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari Polda Jateng. 

Baca juga: Sinergi InJourney dan Kemenbud, Pengelolaan Candi Borobudur Didorong Berbasis Budaya dan Inklusif

Sementara itu, terduga pembuat video diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.

“(Gelar perkara dengan Mabes) Kami menunggu dari Polda. Polda yang menentukan. Sementara kita wajibkan lapor (terduga pembuat video). Barang bukti berupa sarana yang digunakan sudah diamankan, termasuk akun-akunnya,” pungkas La Ode.

Sebelumnya, video AI bertema ‘ajakan umrah ke Candi Borobudur’ sempat menghebohkan media sosial dan memicu berbagai reaksi. 

YH (36), warga Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, yang diduga sebagai pembuat video, telah mendatangi Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang untuk menyampaikan permohonan maaf.

Laporan terhadap kasus ini dilayangkan oleh Front Persaudaraan Islam (FPI) Magelang Raya ke Polresta Magelang

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta meminta keterangan dari sejumlah ahli. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved