Tanpa Tetapkan KLB, Pemkot Yogyakarta Perketat Protap Kesehatan Hadapi Leptospirosis
Pemkot Yogyakarta memilih memperkuat sistem dan protokol penanganan medis ketimbang menetapkan status KLB dalam merespons wabah leptospirosis
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta memilih memperkuat sistem dan protokol penanganan medis ketimbang menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) dalam merespons wabah leptospirosis yang telah menelan tujuh korban jiwa dari total 21 kasus sepanjang tahun 2025.
Keputusan ini ditempuh dengan pertimbangan bahwa penanganan berbasis protap dianggap lebih relevan untuk menjawab karakter sebaran kasus.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menekankan bahwa yang perlu dibuat “luar biasa” bukanlah status kejadiannya, melainkan tindakan dan kesiapan operasional di lapangan.
“Tidak dalam status kejadiannya, tapi yang dibuat luar biasa adalah prosedur tetapnya (protap) atau SOP. (Kasus ini) tidak seperti Covid karena yang masif dan cepat (sehingga) dinyatakan KLB terhadap kasusnya. Ini adalah yang luar biasa protapnya,” ujar Hasto.
Langkah-langkah penanganan kini dipusatkan pada kesiapan fasilitas layanan kesehatan dasar dan rujukan. Pemkot memastikan ketersediaan obat leptospirosis di seluruh Puskesmas.
“Action nyata semua obat di puskesmas yang untuk leptospirosis semua kita cek kemarin sore, semua tersedia. Itu gerakan pertama, semua puskesmas siap dan tersedia obat,” ucap Hasto.
Di sisi lain, rumah sakit diminta bersikap terbuka tanpa kendala administratif. “Semua rumah sakit selama 24 jam menerima rujukan tanpa syarat, termasuk gejala yang dicurigai adanya leptospirosis,” kata dia.
Selain memperkuat sistem layanan kesehatan, Pemkot Yogyakarta juga memprioritaskan upaya pengendalian lingkungan, terutama melalui pemberantasan habitat tikus sebagai vektor utama penularan bakteri Leptospira. Pemerintah daerah menggalang kesadaran masyarakat untuk memperbaiki sanitasi domestik, khususnya pengelolaan sampah rumah tangga.
“Himbauan saya ke masyarakat, tolong kebersihan lingkungan di dalam rumah tangga harus menjadi perhatian utama. Tetap gerakan untuk tidak menumpuk sampah, gerakan untuk tidak menciptakan kekumuhan di dalam rumah itu penting sekali,” ujar Hasto.
“Karena kalau tikus tidak bisa dikendalikan sebagai pembawa penularnya, masih repot. Gerakan itu yang harus kita lakukan,” lanjutnya.
Meski demikian, kemungkinan penetapan status KLB tetap terbuka jika kondisi memburuk. “Karena ada rumusannya untuk menetapkan KLB atau tidak,” ungkap Hasto.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Lana Unwanah, menyebut penyebaran leptospirosis berkorelasi erat dengan kondisi permukiman yang tidak sehat. Ia menyebut sampah terbuka di lingkungan tempat tinggal menjadi sumber utama kontaminasi.
“Penyebaran leptospirosis banyak dipicu oleh kondisi lingkungan tempat tinggal yang masih dipenuhi sampah terbuka,” kata Lana.
Dinas Kesehatan, lanjut Lana, menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan sejumlah instansi lain untuk menekan laju penularan. Upaya yang ditempuh antara lain sosialisasi intensif mengenai bahaya leptospirosis, pemasangan perangkap tikus di titik-titik yang terdeteksi kasus positif, serta kampanye kebersihan.
Sosialisasi juga menyasar kelompok masyarakat berisiko tinggi, seperti petani, pekerja kebun, petugas kebersihan, dan warga yang kerap beraktivitas di lingkungan lembap.
“Kenaikannya memang cukup tajam, sehingga perlu kita waspadai,” tutur Lana.
Pemkot Yogyakarta Bangun Sistem Satu Data, Intervensi Program Lebih Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Dana Transfer Daerah 2026 Berpotensi Dipangkas Rp200 Miliar, Wali Kota Yogyakarta: Ada Refocusing |
![]() |
---|
Jadi Tuan Rumah Forum Smart City Nasional 2025, Kota Yogyakarta Dorong Realisasi Program Satu Data |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Optimis Paket Strategis 2025 Bisa Diselesaikan Tepat Waktu |
![]() |
---|
177 Suporter Persib Bandung Dipulangkan PascaKericuhan, Pemkot Yogyakarta Pastikan Situasi Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.