Polda DIY Bongkar Sarang Judol
BREAKING NEWS : Polda DIY Bongkar Sarang Judol di Banguntapan, Lima Tersangka Keruk Uang Bandar
Para tersangka bermain slot sembari mengelabui bandar dengan cara membuat akun baru setiap harinya untuk menguras uang bandar.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lima tersangka judi online (judol) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY karena tertangkap basah bermain judol jenis slot.
Mereka bermain slot sembari mengelabui bandar dengan cara membuat akun baru setiap harinya untuk menguras uang bandar.
Menurut keterangan polisi, para tersangka ini terbilang cukup lihai karena dalam sistem slot setiap akun baru kemungkinan untuk menang sangat besar.
Sehingga dapat dipastikan setiap harinya para tersangka ini dapat meraup untung dari bandar slot lewat akun sekali pakai itu.
Para tersangka yang diamankan yakni RDS (32) warga Kabupaten Bantul, berperan sebagai koordinator.
Sementara NF (25) warga Kabupten Kebumen, lalu EN (31) dan DA (22) keduanya warga Bantul, serta PA (24) warga Kabupaten Magelang diperintah RDS untuk memasang slot melalui akun-akun judol yang telah disiapkan.
"Kelima (tersangka) ini ada yang pemain ada yang koordinator," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Prof Dr Saprodin, SH MH, saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Perangi Peredaran Miras Ilegal, Polda DIY Kembali Sita 2.338 Botol Miras Berbagai Merek
Mosus operandinya, para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer, serta dikendalikan oleh RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji empat pemainnya.
Dalam satu hari sebanyak 40 akun baru dibuat oleh empat orang karyawan dari RDS untuk bermain judi online.
"Kategori belum sebesar Singapura lah. Baru mintip-mintip (kecil). Tapi begitu ketok, tubruk (terlihat, tabrak) tangkap. Gitu aja, belum kategori bandar besar. Karena kalau mulai dari kecil audah kami berantas, bandar besar pun kewalahan, tetep takut karena dari bawah itu sudah ditindak," jelas Saprodin.
Kronologi
Pada Kamis, (10/7/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, Ditintelkam dan Ditrkrimsus Polda DIY menerima informasi terkait dugaan aktivitas perjudian online di wilayah Yogyakarta.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan kegiatan perjudian online di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer, di mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.