Polda DIY Bongkar Sarang Judol
Kronologi Pengungkapan Kasus Judi Online di Banguntapan
Polda DIY berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi di wilayah Banguntapan, Bantul.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi di wilayah Banguntapan, Bantul.
Judi online kegiatan perjudian yang dilakukan melalui internet, di mana pemain memasang taruhan pada berbagai jenis permainan atau acara yang hasilnya tidak pasti.
Aktivitas ini melibatkan penggunaan uang atau aset berharga sebagai taruhan, dengan harapan memenangkan lebih banyak uang atau aset.
Lima orang berhasil diamankan dalam penggrebekan ini.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini di antaranya RDS (32) warga Kabupaten Bantul, berperan sebagai koordinator.
Kemudian NF (25) warga Kabupten Kebumen, lalu EN (31) dan DA (22) keduanya warga Bantul, serta PA (24) warga Kabupaten Magelang diperintah RDS untuk memasang slot melalui akun-akun judol yang telah disiapkan.
"Kelima (tersangka) ini ada yang pemain ada yang koordinator," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Prof Dr Saprodin, SH MH, saat jumpa pers, Rabu (31/7/2025).
Baca juga: Sarang Judi Slot di Banguntapan Dibongkar Polisi, Ini Imbauan Polda DIY untuk Masyarakat
Kronologi Pengungkapan
Kasus judol ini terungkap dari informasi yang diterima oleh aparat kepolisian pada Kamis (10/7/2025).
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan kegiatan perjudian online di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer, di mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto.
Kelima pelaku, diketahui telah menjalankan praktik judi online ini sejak November 2024.
"RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus, sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Polda DIY Bongkar Sarang Judol di Banguntapan, Lima Tersangka Keruk Uang Bandar
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keuntungan setiap pemasangan slot Rp50 juta, yang kemudian oleh RDS empat pemain diberi imbalan sebesar Rp1 hingga 1,5 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ungkap-kasus-judol-di-Banguntapan.jpg)