Polda DIY Bongkar Sarang Judol
BREAKING NEWS : Polda DIY Bongkar Sarang Judol di Banguntapan, Lima Tersangka Keruk Uang Bandar
Para tersangka bermain slot sembari mengelabui bandar dengan cara membuat akun baru setiap harinya untuk menguras uang bandar.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Kelima pelaku diketahui telah menjalankan praktik judi online ini sejak November 2024.
"RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus, sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi," ungkapnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat unit komputer untuk judol, lima ponsel, tangkapan layar situs judol yang digunakan, beberapa lembar uang tunai dan alat bukti lainnya.
Para tersangka dijerat dengan psal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Itu ada turut serta perjudian, karena online juga kami kenakan ITE, ancamannya 10 tahun, denda Rp10 miliar," terang Slamet Riyanto.
Saat ini para tersangka telah ditahan di rutan Mapolda DIY guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.