Dosen UGM: Angka Pengangguran Turun Tak Berarti Kondisi Pasar Naker Membaik

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat lebih dari 18.000 pekerja mengalami PHK dalam dua bulan pertama 2025.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Jobplanet via kompas.com
Ilustrasi PHK 

Konsep ini mencakup empat pilar yakni penciptaan lapangan kerja, perlindungan sosial, hak-hak pekerja, dan dialog sosial.

“Sayang, Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam keempat aspek tersebut”, ucapnya.

Qisha menyebutkan dominasi pekerja informal menjadi salah satu kerentanan terbesar dalam struktur ketenagakerjaan Indonesia. 

Berdasarkan data Sakernas Februari 2025, terdapat 86,58 juta pekerja di sektor informal, jumlah yang jauh melampaui pekerja formal yang tercatat sebanyak 59,19 juta orang. 

Artinya, mayoritas tenaga kerja di Indonesia belum mendapatkan perlindungan hukum maupun jaminan sosial secara memadai.

Tantangan lainnya masih rendahnya kualitas hubungan kerja yang terlihat dari masih banyaknya pekerja yang tidak memiliki perjanjian kerja tertulis. 

Tercatat, hanya sekitar 11,57 juta pekerja yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

Sementara itu, lebih dari 26 juta bekerja tanpa kontrak dan sekitar 16 juta pekerja hanya mengandalkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Bahkan sebagian besar dari mereka tetap bekerja lebih dari 35 jam per minggu, artinya secara produktivitas tidak kalah, tapi secara perlindungan sangat lemah,” ungkapnya.

Dalam pandangan Qisha, rendahnya kepesertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan turut menjadi tantangan ketenagakerjaan nasional. 

Banyak pekerja yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, bahkan tidak mengetahui status kepesertaannya.

“Kondisi ini tentunya menjadikan mereka dalam posisi yang sangat rentan. Tanpa adanya jaminan sosial, para pekerja tidak memiliki perlindungan finansial jika menghadapi risiko seperti sakit, kecelakaan kerja, atau pemutusan hubungan kerja”, terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved