Penyidik Cari Dokumen Pengadaan Bandwidth Internet, Kominfo Sleman Digeledah
Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman digeledah tim penyidik, dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Sleman -- Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman digeledah tim penyidik, dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi pada pengadaan Bandwidth dan sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC).
Kasi Penerangan Hukum, Kejati DIY Herwatan mengatakan penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Sleman dilakukan pada hari Kamis, 24 Juli 2025 dan berlangsung lebih dari tiga jam.
Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus, yang dipimpin Kasi Penyidikan, Bagus Kurnianto, didampingi Kasi Pengendalian, Buyung Anjar Purnomo, mulai melakukan penggeledahan sekira pukul 10.30 WIB - 14.45 WIB.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen," terang Herwatan, Jumat (25/7/2025).
Puluhan dokumen yang disita antara lain, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dokumen pembayaran dan dokumen lain yang terkait dengan pengadaan bandwidth internet tahun 2022- 2024 dan pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023- 2025.
Dua pengadaan fasilitas, dengan pagu anggaran lebih dari Rp 4 miliar di Dinas Kominfo Sleman tersebut, ditengarai bermasalah dan kini disidik Kejaksaan.
Herwatan mengungkapkan, penggeledahan di Kantor Kominfo Sleman tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kejati DIY tanggal 10 Juli 2025 dan surat penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.
Kronologi Pengeledahan

Adapun kronologi penggeledahan, penyidik berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran untuk bersama-sama menuju Kantor Dinas Kominfo Sleman di Dusun Beran, Tridadi, Sleman.
Sesampainya di lokasi, penyidik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Ijin Penggeledahan.
Penyidik lalu menggeledah sedikitnya tiga ruangan utama.
"Ruang arsip, ruang Kabid Infrastruktur, ruang Bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait pengadaan bandwidth internet tahun 2022 - 2024 dan pengadaan sewa Colocation DRC tahun 2023-2025," ujarnya.
Status Penanganan Perkara
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DIY sejak 30 Juni 2025 telah menaikan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Bandwidth dan sewa Colocation DRC di Dinas Kominfo Sleman.
Peningkatan status penyidikan ini, menandakan jaksa telah menemukan ada indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan fasilitas tersebut
Akan tetapi terkait modus dugaan tindak pidana korupsinya, Herwatan sejauh ini belum membeberkan secara detail. Yang pasti, proses penyidikan perkara terus berjalan dan ada puluhan orang yang telah diperiksa.
Dinas Kominfo Sleman Janjikan Layanan Wifi Gratis Kembali Tersambung pada Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kejati DIY Kampanye Antikorupsi |
![]() |
---|
Kejati DIY Lantik 7 Pejabat Baru, Ada Kajari Bantul dan Gunungkidul |
![]() |
---|
Update Dugaan Korupsi Bandwidth di Diskominfo Sleman, Kejati DIY: Belum Ada Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Kantor Kominfo Sleman Digeledah Kejaksaan, Bupati Harda: Ini Pahit, Tapi Harus Didukung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.