Penyidik Cari Dokumen Pengadaan Bandwidth Internet, Kominfo Sleman Digeledah
Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman digeledah tim penyidik, dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
"Sampai saat ini telah diperiksa sekitar 20 orang saksi, dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, maupun dari pihak penyedia internet service provider (ISP) yaitu PT. SIMS, PT. GPU dan PT. Gmedia," katanya.
Melalui bukti permulaan yang cukup Kejati DIY menduga dalam perkara ini telah terjadi tindak pidana yang melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun sangkaan subsidair diduga melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Digeledah Tiga Jam

Kasi Penerangan Hukum, Kejati DIY Herwatan mengatakan penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Sleman dilakukan pada hari Kamis, 24 Juli 2025 dan berlangsung lebih dari tiga jam.
Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus, yang dipimpin Kasi Penyidikan, Bagus Kurnianto, didampingi Kasi Pengendalian, Buyung Anjar Purnomo, mulai melakukan penggeledahan sekira pukul 10.30 WIB - 14.45 WIB.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen," terang Herwatan, Jumat (25/7/2025).
Puluhan dokumen yang disita antara lain, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dokumen pembayaran dan dokumen lain yang terkait dengan pengadaan bandwidth internet tahun 2022- 2024 dan pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023- 2025.
Dua pengadaan fasilitas, dengan pagu anggaran lebih dari Rp 4 miliar di Dinas Kominfo Sleman tersebut, ditengarai bermasalah dan kini disidik Kejaksaan.
Herwatan mengungkapkan, penggeledahan di Kantor Kominfo Sleman tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kejati DIY tanggal 10 Juli 2025 dan surat penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.
Bupati Sleman: Terasa Pahit tapi Kami Support
Bupati Sleman, Harda Kiswaya saat dikonfirmasi mengaku mendukung langkah hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati DIY terkait dugaan korupsi pengadaan Bandwidth dan sewa colocation DRC di Dinas Kominfo Sleman.
Meskipun proses hukum tersebut terasa pahit, namun baginya proses tersebut harus didukung agar memberikan kepastian hukum.
"Saya harus mensupport langkah Kejaksaan. Walupun dirasakan pahit tapi kami support agar Kejaksaan dapat kejelasan. Kejelasan yang baru diselidiki. Yang jelas tidak timbul yang anah aneh makanya saya hormati," katanya.
Dukungan dalam penegakkan hukum, kata Harda, diberikan Pemerintah Kabupaten Sleman dengan memberikan pelayanan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Selain itu, Pemkab Sleman menurutnya akan bersikap kooperatif dengan tidak membuat dinamika berlebihan yang muaranya untuk memperlambat proses hukum.
"Jika penegak hukum minta dokumen, maka wajib kita berikan dokumen. Tapi karena itu penggeledahan, ya kami berikan ruang gerak yang cukup untuk menilai, dan mengolah dokumen tersebut," katanya.
Diduga Menjual Sebagian Tanah Kas Desa, Lurah Tegaltirto Berbah Sleman Ditahan Kejati DIY |
![]() |
---|
Kejati DIY Periksa 25 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Internet Diskominfo Sleman |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth di Kominfo Sleman, Jaksa Menduga Ada Kerugian Negara |
![]() |
---|
Kejati DIY Periksa 25 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Bandwidth di Kominfo Sleman |
![]() |
---|
Kejati DIY: Penjagaan TNI Tidak Setiap Hari, Disesuaikan Kebutuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.