Kejati DIY Kampanye Antikorupsi

Kegiatan berlangsung di Aula Kejati DIY, Selasa (29/7/2025), dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta perwakilan sekolah.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
ANTIKORUPSI: Para peserta dari berbagai SMP/MTs se-Kota Yogyakarta mengikuti Lomba Cerdas Cermat Antikorupsi di Aula Kejati DIY, Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye pendidikan antikorupsi yang digagas Kejaksaan Tinggi DIY bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM- Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar acara Penyerahan Dokumen Kependudukan untuk Kelompok Rentan serta Lomba Cerdas Cermat tingkat SMP/MTs se-Kota Yogyakarta sebagai bagian dari kampanye antikorupsi tahun 2025. 

Kegiatan berlangsung di Aula Kejati DIY, Selasa (29/7/2025), dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta perwakilan sekolah.

Kepala Kejati DIY, Riono Budisantoso, yang dibacakan oleh Wakajati Dr. Neva Sari Susanti, disampaikan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya urusan hukum, melainkan juga budaya dan karakter. 

Oleh karena itu, pendidikan dan pencegahan menjadi elemen penting dalam upaya sistemik membangun Indonesia yang bebas dari korupsi.

“Melalui lomba cerdas cermat ini, kita menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas sejak dini. Ini adalah bentuk nyata pendidikan antikorupsi,” kata Neva.

Sebanyak 41 sekolah berpartisipasi dalam lomba tersebut. SMP Negeri 6 Yogyakarta berhasil meraih juara pertama, disusul SMP Pangudiluhur sebagai juara kedua dan SMP Negeri 12 Yogyakarta di posisi ketiga. Trofi dan hadiah diserahkan langsung oleh Kajati DIY Riono Budisantoso dan Asisten Intelijen Kejati DIY Agus Rujito.

Di sisi lain, Kejati DIY juga menyerahkan dokumen kependudukan kepada kelompok rentan dari empat kabupaten/kota. Dokumen yang diserahkan meliputi akta kelahiran, kartu keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA). 

Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 7 orang dari Kota Yogyakarta, 4 dari Kabupaten Sleman, 6 dari Kabupaten Gunung Kidul, dan 3 dari Kabupaten Bantul.

“Dokumen kependudukan adalah kunci akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum. Pemenuhannya bagi kelompok rentan merupakan langkah konkrit mencegah pungli dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Neva.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Kejati DIY dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Yogyakarta. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Dinas Dukcapil se-DIY, Dinas PMK dan Dukcapil DIY, para asisten Kejati DIY, serta guru pendamping dari masing-masing sekolah peserta lomba.

Dalam penutupannya, Kejati DIY menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi yang berakar kuat di semua lapisan sosial.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved