JJLS Kulon Progo

Kisah Warga Kulon Progo Menunggu Uang Ganti Rugi JJLS Tak Kunjung Cair

Warga Kalurahan Karangwuni di Kapanewon Wates, Kulon Progo gelisah dengan kelanjutan proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang melewati wilayahnya

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
PATOK JJLS: Andi, warga Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kulon Progo, menunjukkan patok penanda proyek JJLS di lahan miliknya, Jumat (25/07/2025). 

Lurah Karangwuni, Anwar Musadad mengungkapkan ada 487 bidang tanah milik warganya yang terdampak proyek JJLS. Total nilainya mencapai Rp 147,6 miliar.

"Yang terbayarkan UGR-nya baru sebanyak 46 bidang dengan nilai tanah Rp 24,5 miliar," kata Anwar ditemui di Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Kulon Progo, Jumat (25/07/2025).

Ia mengatakan tidak hanya Karangwuni yang bermasalah dengan pencairan UGR, tetapi juga Kalurahan Glagah dan Palihan di Kapanewon Temon. Seluruh lahan warga yang terdampak di sana bahkan sama sekali belum menerima pencairan UGR.

Anwar menengarai masalah pencairan UGR salah satunya karena peralihan aset proyek JJLS ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Adapun jalan yang ada saat ini sebelumnya berstatus Jalan Provinsi yang kemudian beralih menjadi Jalan Nasional.

Selain itu, ada perbedaan dalam hal kewenangan. Sebab Anwar mengungkapkan bahwa proses pengadaan tanah mengandalkan Dana Keistimewaan (Danais), yang selanjutnya menjadi UGR untuk warga terdampak.

"Informasinya alokasi dari Danais sudah ada, tapi dari pusatnya yang belum beres," ujarnya.

UGR yang tak kunjung cair memicu persoalan sosial di masyarakat. Menurut Anwar, banyak warganya yang saat ini kebingungan karena mereka sudah telanjur mengajukan pinjaman ke bank.

Pinjaman tersebut ditujukan untuk membangun rumah di lahan yang baru. Pertimbangannya, saat proyek dimulai warga tidak akan kebingungan lagi untuk mencari tempat tinggal baru.

Mereka pun berani mengajukan pinjaman karena sudah ada nilai UGR dari tim appraisal, bahkan sudah menandatangani kesepakatan dengan pihak bank. Nahasnya, hingga kini tidak ada kejelasan perihal pencairan.

"Warga itu sampai datang ke rumah saya, curhat soal beban bunga pinjaman bank yang terus membengkak," ungkap Anwar.

Pencairan UGR awalnya dijanjikan rampung sebelum masa berlaku IPK berakhir. IPL JJLS sendiri terbit tahun 2019 namun masa berlakunya sudah habis pada 2022 lalu, dan sampai kini belum ada pencairan UGR.

Anwar menilai habisnya masa berlaku IPL menandakan lahan sepenuhnya kembali menjadi hak warga. Maka warga pun seharusnya tidak perlu khawatir jika ingin kembali memanfaatkan lahan tersebut.

"Seharusnya dari pihak berwenang juga berkomunikasi langsung dengan warga saat masa IPL habis, jangan lewat Lurah saja," ujarnya.

Anwar sebagai Lurah pun mengaku tidak bisa berbuat banyak karena proyek JJLS sepenuhnya jadi wewenang pusat. Namun ia setidaknya sudah melakukan berbagai upaya agar keluhan warganya didengarkan.

Terakhir upaya dilakukan sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY. Pihaknya memanfaatkan kegiatan Sambung Rasa yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved