JJLS Kulon Progo
Proyek JJLS Kulon Progo Mandeg karena Pemerintah Pusat Tak Ada Uang
Proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) di Kulon Progo terhambat akibat kendala administratif dan belum tersedianya anggaran dari pemerintah pusat.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Iwan Al Khasni
“Tapi saat dituntut masalah kompensasi, Pemkab dan Pemda belum bisa memberikan jawaban karena harus koordinasi dengan pusat,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari warga, proses pembebasan lahan sudah berhenti total, menyusul berakhirnya masa berlaku Izin Pelaksanaan Pekerjaan (IPL) yang menjadi dasar hukum pembangunan JJLS. Proses ini terhenti sejak IPL berakhir pada 22 Desember 2022.
“Alasannya batas IPL sudah habis, tapi pemerintah juga berencana Agustus akan memberikan jawaban yang pasti terkait uang ganti rugi,” kata Eko.
Ia menambahkan, terdapat sekitar 400 kepala keluarga di Karangwuni yang belum mendapatkan uang ganti rugi.
Nilai kompensasi berbeda-beda tergantung luas lahan, dengan estimasi harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per meter persegi.
“Masalah ini kami menanyakan dengan tegas, kalau tidak ada respon kami akan memblokir (proyek JJLS),” ujarnya.
Ketemu Pemerintah Pusat
Sementara itu, Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, menjelaskan bahwa karena JJLS berstatus sebagai jalan nasional, Pemda DIY tidak bisa mengambil keputusan sendiri.
“Kami harus koordinasi dengan pusat, karena statusnya merupakan jalan nasional,” ujarnya.
Menurut Anna, total panjang ruas JJLS dari Garongan hingga Congot mencapai 19 kilometer. Dari total tersebut, sekitar 7 kilometer lahan masih belum terbebaskan.
Pemerintah daerah berencana melakukan pertemuan dengan pemerintah pusat pada awal Agustus untuk membahas tindak lanjut pembebasan lahan dan pencairan ganti rugi.
“Jangan sampai sudah ada pembebasan, tapi pusat malah tidak ada aktivitas pengembangan proyek di situ. Maka harus ada koordinasi dengan matang terlebih dahulu,” kata Anna.
Hingga kini, warga terdampak proyek JJLS masih menunggu realisasi ganti rugi. Mereka berharap, hasil pertemuan antara Pemda DIY dan pemerintah pusat pada Agustus mendatang dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang lahannya telah digunakan. (han/iwe)
Baca juga: UPDATE Terbaru Proyek JJLS Kelok 18: Capai 73 Persen, Ini Penjelasan Satker PJN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Proyek-JJLS-Kulon-Progo-Mandeg-karena-Pemerintah-Pusat-Tak-Ada-Uang.jpg)