Geledah Kantor Kominfo Sleman, Kejati DIY Sita 34 Dokumen soal Dugaan Korupsi Bandwidth
Dari hasil penggeledahan tersebut, kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Adapun sangkaan subsidair diduga melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya saat dikonfirmasi mengaku mendukung langkah hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati DIY terkait dugaan korupsi pengadaan Bandwidth dan sewa colocation DRC di Dinas Kominfo Sleman.
Meskipun proses hukum tersebut terasa pahit, namun baginya proses tersebut harus didukung agar memberikan kepastian hukum.
"Saya harus mensupport langkah Kejaksaan. Walupun dirasakan pahit tapi kami support agar Kejaksaan dapat kejelasan. Kejelasan yang baru diselidiki. Yang jelas tidak timbul yang anah aneh makanya saya hormati," katanya.
Dukungan dalam penegakkan hukum, kata Harda, diberikan Pemerintah Kabupaten Sleman dengan memberikan pelayanan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Selain itu, Pemkab Sleman menurutnya akan bersikap kooperatif dengan tidak membuat dinamika berlebihan yang muaranya untuk memperlambat proses hukum.
"Jika penegak hukum minta dokumen, maka wajib kita berikan dokumen. Tapi karena itu penggeledahan, ya kami berikan ruang gerak yang cukup untuk menilai, dan mengolah dokumen tersebut," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman, Budi Santosa membenarkan ada penggeledahan yang dilakukan dari tim Kejati DIY di kantornya.
Sesuai arahan dari Bupati Sleman, pihaknya mengaku akan enghormati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan Kejati DIY.
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Kejati. Sebagai Kepala Dinas yang baru saja dilantik, saya siap membantu dan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan," katanya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.