Geledah Kantor Kominfo Sleman, Kejati DIY Sita 34 Dokumen soal Dugaan Korupsi Bandwidth

Dari hasil penggeledahan tersebut, kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Dok Kejati DIY
PENGGELEDAHAN: Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati DIY saat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kominfo Sleman, Kamis (24/7/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tim penyidik, dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi pada pengadaan Bandwidth dan sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC). 

Kasi Penerangan Hukum, Kejati DIY Herwatan mengatakan penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Sleman dilakukan pada hari Kamis, 24 Juli 2025 dan berlangsung lebih dari tiga jam.

Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus, yang dipimpin Kasi Penyidikan, Bagus Kurnianto, didampingi Kasi Pengendalian, Buyung Anjar Purnomo, mulai melakukan penggeledahan sekira pukul 10.30 WIB - 14.45 WIB. 

"Dari hasil penggeledahan tersebut, kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen," terang Herwatan, Jumat (25/7/2025). 

Puluhan dokumen yang disita antara lain, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dokumen pembayaran dan dokumen lain yang terkait dengan pengadaan bandwidth internet tahun 2022- 2024 dan pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023- 2025.

Dua pengadaan fasilitas, dengan pagu anggaran lebih dari Rp 4 miliar di Dinas Kominfo Sleman tersebut, ditengarai bermasalah dan kini disidik Kejaksaan. 

Herwatan mengungkapkan, penggeledahan di Kantor Kominfo Sleman tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kejati DIY tanggal 10 Juli 2025 dan surat penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.

Adapun kronologi penggeledahan, penyidik berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran untuk bersama-sama menuju Kantor Dinas Kominfo Sleman di Dusun Beran, Tridadi, Sleman.

Sesampainya di lokasi, penyidik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Ijin Penggeledahan. Penyidik lalu menggeledah sedikitnya tiga ruangan utama. 

"Ruang arsip, ruang Kabid Infrastruktur, ruang Bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait pengadaan bandwidth unternet tahun 2022 - 2024 dan pengadaan sewa Colocation DRC tahun 2023-2025," ujarnya. 
 
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DIY sejak 30 Juni 2025 telah menaikan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Bandwidth dan sewa Colocation DRC di Dinas Kominfo Sleman.

Peningkatan status penyidikan ini, menandakan jaksa telah menemukan ada indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan fasilitas tersebut 

 Akan tetapi terkait modus dugaan tindak pidana korupsinya, Herwatan sejauh ini belum membeberkan secara detail. Yang pasti, proses penyidikan perkara terus berjalan dan ada puluhan orang yang telah diperiksa. 

"Sampai saat ini telah diperiksa sekitar 20 orang saksi, dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, maupun dari pihak penyedia internet service provider (ISP) yaitu PT. SIMS, PT. GPU dan PT. Gmedia," katanya. 

Melalui bukti permulaan yang cukup Kejati DIY menduga dalam perkara ini telah terjadi tindak pidana yang melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved