Usai Rehabilitasi oleh Dinsos, Puspa Korban TPPO Kamboja Diserahkan ke DP3AP2 DIY, Ini Alasannya
Puspa tidak dikembalikan ke keluarga, melainkan ke Rekso Dyah Utami (RDU) di bawah pengelolaan DP3AP2 DIY.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Dalam pengakuannya kepada Humas Pemda DIY, Puspa menjelaskan sistem kerja di tempat tersebut: satu tim terdiri atas customer service (CS), resepsionis, dan mentor.
Mereka membuat korban percaya melalui iklan palsu, mengarahkan untuk top-up dalam jumlah kecil hingga besar, lalu menipu mereka hingga puluhan juta rupiah.
Puspa diharuskan menipu hingga Rp300 juta per bulan untuk bisa menerima gaji penuh. Jika hanya menghasilkan separuhnya, ia hanya digaji setengah. Bila gagal mencapai Rp100 juta, ia tidak digaji sama sekali.
Hukuman fisik juga mengintai bila tidak memenuhi target. Sementara itu, gaji yang dijanjikan sebesar 800 dolar AS dipotong dengan berbagai alasan, sehingga ia tak tahu pasti berapa yang diterimanya.
Puspa akhirnya berhasil kabur dan menghubungi KBRI. Statusnya sebagai pekerja migran ilegal sempat menghambat proses evakuasi, hingga ia ditahan satu bulan di imigrasi Kamboja. Setelah melalui proses panjang, ia akhirnya dideportasi ke Indonesia.
Puspa kini telah melewati masa pemulihan awal. Menurut Endang, ia sudah bisa berinteraksi sosial, curhat dengan teman-teman baru, dan mentalnya dinilai cukup kuat.
“Kini Puspa sudah banyak teman, bisa curhat, mentalnya sudah bagus dan siap untuk hidup mandiri,” tandasnya.
Dinas Sosial DIY berharap kisah Puspa bisa menjadi pembelajaran kolektif, terutama bagi perempuan yang mencari pekerjaan melalui media sosial atau agen tidak resmi. Sementara itu, Puspa, yang kini berada dalam pengawasan DP3AP2 DIY, terus mempersiapkan langkah-langkah awal untuk hidup baru yang ia cita-citakan—mandiri dan bermartabat.
Berbahaya, Jangan Bermain Layang-layang di Sekitar Kabel Listrik, Ini Penjelasan PLN UP3 Yogyakarta |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Subianto Disebut Punya Garis Keturunan Sri Sultan HB II, Ini Penjelasan Romo Aning |
![]() |
---|
PLN UP3 Yogyakarta Catat Ada 23 Kejadian Gangguan Short Circuit Akibat Layang-layang |
![]() |
---|
10 TPR Pansela Bantul Bakal Pindah, Delapan di antaranya Baru Proses Lelang di DPUPKP Bantul |
![]() |
---|
10 KK di Bantul Batal Berangkat Transmigrasi ke Kalimantan Tengah, Ini Kata Disnakertrans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.