Seorang Kakek di Pundong Cabuli Bocah 7 Tahun Lima Kali, Terungkap Karena Hal Ini

Kali ini, kasus pencabulan terjadi di Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Seorang lansia berinisial SU mencabuli bocah berusia 7 tahun.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
JUMPA PERS : Pelaku pencabulan Mbah Su (60), Pundong, Bantul, dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (16/7/2025). 

Akibat pencabulan ini, korban mengalami rasa trauma berat dan sempat takut bertemu dengan orang lain. Namun demikian korban telah mendapatkan penanganan pendampingan oleh sejumlah belah pihak.

"Yang jelas kami sudah koordinasi dengan UPTD kemudian Dinas Sosial setempat. Mereka sudah mendampingi korban setiap dibutuhkan saat diperiksa dan pada saat di rumah juga didatangi, sehingga kami betul-betul memulihkan mental si korban," urainya.

Atas kejadian itu, pelaku Mbah Su dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, pelaku Mbah Su yang dihadirkan saat jumpa pers mengaku memang menyukai korban. Apalagi, istri pelaku sempat keguguran dua kali, sehingga tidak punya anak.

"Saya sama istri sudah menikah hampir 30 tahun. Tapi, istri keguguran jadi enggak punya anak," ungkapnya.

"Itu (korban) saya gendong-gendong sampai saya demuk-demuk (pegang). Sudah berapa bulan saya tahan (nafsu perbuatan cabul). Karena gemes," jelasnya.

Ia mengaku korban hanya diam saja ketika pelaku melancarkan aksinya. Ia pun mengaku sudah cukup lama tidak berhubungan dengan istri, sehingga melampiaskan nafsunya terhadap korban.

"Yaudah pak, saya menyesal. Saya (akan bicara) sama ibunya (korban). Kapan (bertemu) saya njaluk ngapuro (minta maaf) tidak bermaksud begini lagi," beber pelaku Mbah Su. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved