Mantan Kapolres Ngada Beri Imbalan Rp 3 Juta ke Mucikari yang Carikan Anak Kecil

AKBP Fajar menyuruh terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), seorang mahasiswi, untuk mencari anak Sekolah Dasar (SD) untuk dicabuli.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dokumen RD
SIDANG PERDANA : Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, alias Fajar alias Andi, menjalani sidang perdana 

TRIBUNJOGJA.COM, KUPANG - Sidang perdana kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja (41) digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin (30/6/2025). 

Dalam dakwaan jaksa seperti yang dikutip dari Kompas.com,  AKBP Fajar menyuruh terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), seorang mahasiswi, untuk mencari anak Sekolah Dasar (SD) untuk dicabuli.

Setelah mendapatkan anak kecil, AKBP Fajar kemudian melakukan pencabulan di sebuah kamar hotel.

Saat memerintahkan Fani mencari anak kecil, Fajar menjanjikan imbalan uang.

Fani pun kemudian mencari anak kecil sesuai dengan pemintaan dari AKBP Fajar.

Kemudian pada tanggal 11 Juni 2024, ketika sedang ada kegiatan parade budaya di Kota Kupang, Fajar kembali menghubungi Fani, lalu menanyakan anak kecil yang ia cari. 

Fani kemudian menyampaikan telah menemukan anak perempuan yang merupakan anak angkat bapak kos yang disewa Fani.

Baca juga: Akhir Kasus Anggota DPRD Titip Siswa Baru di Cilegon, Dicopot Jabatannya Sebagai Wakil Ketua DPRD

Fani lantas membawa anak berusia 5 tahun pada malam hari sekitar pukul 18.00 Wita, untuk bermain di pusat perbelanjaan, mal dan tempat bermain anak.

Selesai bermain di mall, korban kemudian diajak oleh Fani ke dalam kamar hotel.

Di kamar itulah korban dicabuli oleh Fajar.

Fajar lalu menggunakan telepon seluler untuk merekam aksi mesum bersama korban. 

Korban pun menangis sehingga membuat Fajar segera menghubungi Fani untuk membawa korban pulang ke rumahnya.

Setelah itu, Fajar memberikan uang imbalan sebesar Rp 3 juta kepada Fani.

 Sebelumnya diberitakan, kasus itu mencuat ke publik setelah AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).

Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

Dalam perjalanan, Fani pun terseret dalam kasus itu karena membawa anak-anak untuk dicabuli Fajar.

Tak hanya korban berusia enam tahun, ada juga dua korban lainnya berusia 13 tahun dan 16 tahun. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved