Berita Video

Akhir Karier Si Fajar, Eks Kapolres Ngada Yang Terbukti Lakukan Aksi Keji

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja divonis hukuman pemberhentian dengan tidak hormat seusai dinyatakan melanggar etik.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Agus Wahyu

TRIBUNJOGJA.COM - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja divonis hukuman pemberhentian dengan tidak hormat seusai dinyatakan melanggar etik dalam kasus pencabulan anak serta penggunaan narkotika.

Keputusan ini diambil dalam sidang komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin 17 Maret 2025 kemarin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan Fajar diketahui melakukan sejumlah perbuatan tercela selama masih menjabat sebagai Kapolres Ngada. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved