Berita Video

Terima Suap, Ex Pengusaha China Dimiskinkan Negara, Hak Politik Dicabut 

Mantan wakil manajer umum dari perusahaan China Electronics Technology Group Corp, He Wenzhong dijatuhi hukuman mati dengan masa penundaan dua tahun.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Agus Wahyu

TRIBUNJOGJA.COM - Mantan wakil manajer umum dari perusahaan China Electronics Technology Group Corp, He Wenzhong dijatuhi hukuman mati dengan masa penundaan dua tahun setelah terbukti menerima suap lebih dari 289 juta yuan atau sekitar Rp640 miliar. 

Putusan itu diumumkan oleh Pengadilan Menengah Zhangjiakou pada hari Senin 21 Juli 2025 kemarin. 

Dalam vonisnya, pengadilan juga mencabut hak politik He untuk seumur hidup dan memerintahkan penyitaan seluruh aset pribadinya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved