Akhir Kasus Anggota DPRD Titip Siswa Baru di Cilegon, Dicopot Jabatannya Sebagai Wakil Ketua DPRD
DPW PKS Banten secara resmi telah memberikan sanksi kepada Budi Prajogo, wakil Ketua DPRD Provinsi Banten yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SERANG - Kasus dugaan anggota DPRD Banten yang menitipkan calon siswa di salah satu SMAN di Kota Cilegon pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 berbuntut panjang.
DPW PKS Banten secara resmi telah memberikan sanksi kepada Budi Prajogo, wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Sanksi yang diberikan adalah pencopotan Budi Prajogo sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Posisinya digantikan oleh Imron Rosadi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PKS.
Ketua DPW PKS Banten Gembong R Sumedi mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
Sebagai tindak lanjut, DPW PKS Banten mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai wakil ketua DPRD Banten.
"Memutuskan untuk me-rolling jabatan pimpinan DPRD yang semula Pak Budi Prajogo digantikan oleh Bapak Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD," kata Ketua DPW PKS Banten Gembong R Sumedi saat konferensi pers di Serang, Banten, Selasa (1/7/2025) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Wakil Gubernur DIY Dorong Peran RSPAU Hardjolukito Tangani Stunting dan Kesehatan Ibu Hamil
Dalam kesempatan itu, Gembong juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat kejadian yang dilakukan oleh kader PKS tersebut.
"Beliau sudah juga menyatakan permohonan maaf dan siap untuk menerima apapun konsekuensinya dari apa yang sudah dilakukan," ujar Gembong.
Gembong menegaskan bahwa PKS tetap konsisten dan komitmen untuk mensukseskan program-program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, termasuk Sekolah Gratis.
Sebelumnya diberitakan, terungkap bahwa Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, menitipkan calon siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Dugaan itu mencuat setelah beredarnya foto selembar kertas memo berisi permintaan agar seorang calon siswa diterima di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon.
Dalam foto yang dilihat Kompas.com, memo tersebut ditulis tangan dengan kalimat: "Perihal: Mohon dibantu dan ditindaklanjuti."
Memo itu juga memuat tanda tangan atas nama Dr. H. Budi Prajogo, SE., M.Ak., yang ditulis tangan.
Di atas tanda tangan tersebut terdapat cap basah bergambar logo dan tulisan DPRD Provinsi Banten.
Selain itu, memo itu dilengkapi kartu nama bergambar wajah Budi Prajogo, disertai logo DPRD Banten dan lambang partai politiknya, PKS. (*)
DPC PKS Se-Kota Yogyakarta Dilantik, Didorong Perluas Ruang Pengabdian |
![]() |
---|
Hasil Pertemuan Prabowo Subianto dengan Petinggi PKS di Kertanegara |
![]() |
---|
Ini Alasan Prabowo Tak Hadiri Rapimnas PKS |
![]() |
---|
PKS Mulai Rapatkan Barisan untuk Pilkada Klaten 2024 |
![]() |
---|
PKS Mulai Nyalakan Mesin, Siap Tancap Gas untuk Pemenangan Afnan-Singgih di Pilkada Kota Yogya 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.