Berita Kriminal

Bos Perusahaan di Bantul Laporkan 2 Karyawannya ke Polisi, Diduga Curi Kayu Jati

Dalam rekaman itu, para pelaku membawa satu bendel kayu jati berisi sembilan batang kayu jati dengan berbagai ukuran.

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
PENCURIAN: Ilustrasi Kriminalitas. Bos perusahaan di Bantul melaporkan dua karyawannya yang diduga mencuri kayu jati di perusahaan tersebut. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polisi mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kayu jati. Dua pelaku itu tak lain TS (46), warga Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dan DK (26), warga Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengungkapkan, kasus pencurian dilakukan di perusahan PT Berbeda Satu Hati, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, milik korban BAR (35), Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 13.40 WIB. 

"Awalnya, pada Jumat (23/5/2025), korban membuka rekaman CCTV yang berada di perusahaannya PT Berbeda Satu Hati. Dari rekaman CCTV korban melihat ada beberapa karyawan yang membawa kayu jati," ungkapnya, kepada awak media, Minggu (25/5/2025).

Dalam rekaman itu, para pelaku membawa satu bendel kayu jati berisi sembilan batang kayu jati dengan berbagai ukuran. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanggul kayu jati ke luar perusahaan.

Korban pun menaruh raga curiga bahwa beberapa kayu itu diambil tanpa seizin korban. Akhirnya, korban membawa rekaman CCTV itu untuk dilaporkan ke Polsek Pundong terkait dugaan kasus pencurian.

"Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua terduga pelaku. Saat diamankan, dua orang diduga pelaku mengakui melakukan pencurian kayu jati di PT Berbeda Satu Hati," ungkap dia.

Atas kejadian itu, dua orang pelaku yakni TS dan DK langsung dibawa ke Polsek Pundong untuk dilakukan tindak lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tindakan pencurian pelaku.

Polisi belum membeberkan terkait motif pelaku melakukan tindakan pencurian tersebut. 

"Dari hasil gelar perkara, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Pundong," tutup dia.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved