Berita Kulon Progo

Klarifikasi Bupati Kulon Progo ke DPRD Soal Penghentian Operasional PT SAK

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan memenuhi panggilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo. klarifikasi keputusan penghentian PTSAK

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
PERTEMUAN: Pertemuan DPRD Kulon Progo dengan Bupati Kulon Progo membahas keputusan penghentian PT SAK, Senin (14/07/2025). Pertemuan berlangsung secara tertutup. 

Kulon Progo Tribunjogja.com -- Bupati Kulon Progo Agung Setyawan memenuhi panggilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo pada Senin (14/07/2025). 

Ia diminta mengklarifikasi keputusan penghentian PT Selo Adikarto (SAK).

Agung datang bersama Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko ke Kantor DPRD Kulon Progo sekitar pukul 10.00 WIB. 

Setelahnya ia langsung memasuki Ruang Rapat Kresna.

Pertemuan berlangsung secara tertutup, di mana awak media tidak diizinkan masuk untuk menyimak jalannya pembahasan. 

Pertemuan baru selesai selepas tengah hari.

Seusai pertemuan, Agung mengatakan ia memberikan penjelasan terkait keputusan penghentian operasional PT SAK lewat surat yang dilayangkan ke pihak direksi.

"Saya sampaikan setiap langkah pengambilan keputusan tentunya berdasarkan pada kesesuaian cara pandang, kesepakatan secara hukum dan sudah tertib administrasi," jelasnya.

Agung pun kembali menegaskan bahwa penghentian operasional PT SAK tidak bersifat permanen. 

Keputusan tersebut berlaku sementara sampai ada putusan hukum tetap dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo.

Dugaan Korupsi

Sebagai informasi, PT SAK saat ini dalam proses penyidikan oleh Tim Kejari Kulon Progo terkait dugaan tindak pidana korupsi. 

Pengelolaan keuangannya menjadi sorotan sejak 2024 lalu.

"Kami juga ingin penanganan perkara cepat selesai agar ada kejelasan status hukum agar PT SAK bisa beroperasi kembali," papar Agung.

Ia mengungkapkan bahwa sudah ada bukti lengkap terkait kasus dugaan korupsi di internal PT SAK. 

Namun belum ada tersangka yang ditetapkan lantaran masih dalam proses penelusuran.

Agung mengatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sudah dilakukan sebelum keputusan penghentian diambil. 

Saat RUPS, ia mengaku tidak menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari direksi PT SAK.

"Saya minta ada audit independen agar ada opini kedua (Second Opinion), namun sampai 3 bulan saya tunggu tetap tidak dilakukan," katanya.

Komentar DPRD Kulon Progo

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin menyatakan tidak ada permasalahan dari keputusan Bupati. 

Pernyataan itu dibuat setelah pihaknya mendengarkan penjelasan dari Bupati terkait penghentian PT SAK.

Mengacu pada penjelasan tersebut, keputusan penghentian diambil karena ada beberapa kewajiban yang belum diselesaikan PT SAK. Salah satunya soal laporan keuangannya.

"Ini kan sudah menjadi ranah pemerintah daerah, tapi kami pun sudah memberikan rekomendasi," ujar Aris.(alx)

DPRD Kulon Progo Pertanyakan Keputusan Penghentian Aktivitas PT SAK Oleh Bupati

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved