Kasus Operator SPBU Dipecat karena Isi BBM ke Jeriken

Operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dipecat karena isi BBM ke jeriken.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Pertamina
ISI BBM: Operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dipecat karena isi BBM ke jeriken. (Ilustrasi) 

Lebih lanjut, Berman mengatakan, SPBU tersebut memang sering melayani pembeli dengan jeriken yang biasanya untuk kebutuhan membabat rumput di ladang, karena wilayah di sana mayoritas lahan pertanian warga. 

“Pemecatan saya karena mengisi BBM pakai jeriken. BBM 10 liter itu digunakan pembeli untuk membabat rumput di perladangan. Alasannya karena ditengok dari CCTV,” sambung Berman. 

Setelah itu, ia dijatuhi skors dari pihak manajemen, menyusul surat pemecatan melalui Surat No: 1/PT.DS/PHK/VI/2025 tertanggal 12 Juni 2025 dari manajer operasional SPBU

Berman menilai pihak SPBU telah memecatnya secara sepihak tanpa surat peringatan. 

Selain itu, dalam surat ia dituduh pelaku tindak kriminal.

“Surat PHK ini mendadak, nggak ada unsur lisan. Kalau ada kesalahpahaman kan ada surat peringatan pertama sampai surat keterangan ketiga. Ini langsung pemecatan sepihak. Makanya saya mengajukan permohonan ke Disnaker,” kata Berman.

Kasus Pertama

Dihubungi terpisah, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Simalungun, Fhincher Ambarita, mengatakan, ini adalah kali pertama pihaknya menerima sengketa tenaga kerja dengan pengusaha yang melibatkan operator SPBU

Dalam kasus ini, pihaknya masih menjadwalkan mediasi antara kedua pihak dan akan melakukan konfrontasi menyangkut upah yang diterima Berman selaku operator SPBU.

“Mereka gagal saat Bipartit. Kemudian mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan. Sesuai ketentuan, kita diberi waktu untuk mediasi maksimal 30 hari sejak permohonan diterima,” kata dia. 

Lebih lanjut, Fhincher menambahkan upah minimum Kabupaten Simalungun yang ditetapkan sebesar Rp 3.008.851. 

Mengenai pengupahan di bawah UMR, pihaknya tidak berkewenangan melakukan eksekusi.

“Ini merupakan kewenangan dari Pengawas Tenaga Kerja di Disnaker Provinsi Sumut. Disnaker kabupaten kota hanya melakukan penyelesaian dan memberikan anjuran,” tutur dia.

Dalam kasus ini, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak dan memberikan anjuran. 

Jika dalam anjuran tersebut ada pihak yang keberatan, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved