Kasus Operator SPBU Dipecat karena Isi BBM ke Jeriken

Operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dipecat karena isi BBM ke jeriken.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Pertamina
ISI BBM: Operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dipecat karena isi BBM ke jeriken. (Ilustrasi) 

“Upah minimum Kabupaten Simalungun Rp 3.008.851 bedah jauh dengan yang diterima. Tapi ini kan belum dilakukan konfrontasi, masih sepihak dari pekerja. Dalam mediasi nanti lah terang benderang penyelesaiannya,” ujar Fhincher. 

Sementara itu, Direktur PT Dolmars Sejahtera sekaligus pemilik SPBU 14.211.262, Andrew Sipayung, belum memberikan keterangan saat diajukan konfirmasi melalui pesan teks maupun panggilan seluler. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved