DPRD Kulon Progo Pertanyakan Keputusan Penghentian Aktivitas PT SAK Oleh Bupati

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menilai keputusan tersebut dinilai terlalu dini.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Audiensi karyawan PT Selo Adikarto di DPRD Kulon Progo, Rabu (09/07/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo mempertanyakan keputusan penghentian aktivitas PT Selo Adikarto (SAK) oleh Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan.

PT SAK sendiri merupakan perusahaan daerah yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo.

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menilai keputusan tersebut dinilai terlalu dini.

Apalagi seharusnya ada konsultasi sebelum keputusan dibuat.

"Keputusannya terlalu prematur," kata Aris ditemui di Gedung DPRD Kulon Progo, Rabu (09/07/2025).

Menurutnya, ada prosedur yang harus dilewati dalam memutuskan penghentian operasional perusahaan daerah.

Prosedur itupun sudah diatur secara jelas dalam regulasi.

Berdasarkan regulasi, keputusan penghentian harus didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau atas dasar hukum pengadilan.

Keputusan juga harus didasarkan pada konsultasi dengan lembaga legislatif.

"Kami akan optimalkan fungsi pengawasan dalam menangani masalah keputusan tersebut," ujar Aris.

Pihaknya pun berencana meminta klarifikasi Bupati terkait keputusannya itu.

Apalagi keputusan tersebut berdampak pada seluruh karyawan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi ini.

Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo, Raden Sunarwan secara lantang menyebut Bupati sudah melakukan keputusan yang bersifat maladministrasi.

Sebab keputusan dibuat tanpa melewati prosedur yang sesuai aturan.

"Beliau juga tidak menerima laporan keuangan PT SAK tahun 2024 yang sudah diaudit oleh akuntan publik, artinya beliau tidak percaya dengan hasil auditnya," jelas Sunarwan.

Pihaknya kini mempersiapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk membahasnya bersama Bupati.

Ia meyakini Bupati mampu bersikap kooperatif dalam membahas masalah PT SAK.

Puluhan karyawan PT SAK datang ke DPRD Kulon Progo untuk menyampaikan keluh-kesah mereka terkait keputusan penghentian oleh Bupati. Apalagi mereka merasakan dampak dari keputusan tersebut.

Perwakilan PT SAK yang enggan diungkapkan namanya mengaku seluruh karyawan sangat kaget dengan keputusan tersebut.

Adapun keputusannya disampaikan lewat surat resmi ditandatangani oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan.

"Selain kaget, kami juga tidak tahu bagaimana kelanjutan ke depan karena menjadi tidak jelas," ujarnya.

Ia tidak menampik ada permasalahan pada pengelolaan keuangan PT SAK.

Hanya, mereka tidak menyangka ada keputusan penghentian secara tiba-tiba.

Ia pun berharap ada peninjauan kembali terkait keputusan penghentian PT SAK.

Apalagi tak sedikit warga Kulon Progo yang menggantungkan hidupnya di sana.

"Kami yakin PT SAK masih bisa hidup meski di sisi keuangan perlu kerja lebih keras lagi," katanya.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved