Kisruh Driver Online dan Pelanggan

Pernyataan ShopeeFood Tanggapi Keterlambatan Pengiriman Pesanan Pemicu Keributan di Sleman

Rizkyandi Ramadhan mengatakan ShopeeFood sangat menyayangkan dan prihatin atas insiden yang menimpa mitra pengemudi di Yogyakarta pada 3 Juli 2025.

Capture Instagram @merapi_uncover
Ratusan driver online berjaket orange menggeruduk rumah warga di wilayah Bantulan, Godean, Kabupaten Sleman, Sabtu (5/7/2025) dinihari. Massa aksi solidaritas tersebut, dipicu karena dugaan penganiayaan terhadap perempuan, pacar seorang driver online, ketika mengantar orderan kepada seorang warga berinisial T di Bantulan. 

Saat itu driver Shopee food atas nama ADP dan kekasihnya, AML,--yang kebetulan sedang bersama,-- mendapatkan orderan dari TTW di Bantulan, Sidoarum Godean.

Karena sistem diaplikasi malam itu terdapat double orderan, TTW diberitahu jika pesanan diperkirakan datang tidak tepat waktu.

Setelah pesanan selesai dan proses pengantaran terhambat jalanan macet sehingga terlambat 5 menit. 

Karena pesanan terlambat, TTW marah dan ketika AML, yang ikut mengantarkan pesanan tersebut berusaha menjelaskan terkait double order, justru terjadi cekcok dan AML diduga dianiaya oleh ketiga tersangka. 

Menurut AKP Agha, setelah terjadi cekcok karena pesanan terlambat TTW diduga menarik baju korban dan berusaha mendekati korban namun dihalangi oleh kerabat dan tetangga.

Kemudian sang Kakak, THW menarik baju dan mendorong korban hingga beberapa kali terjatuh. Sedangkan sang ayah, RTW menarik rambut dan tangan korban hingga menyebabkan korban kembali terjatuh. 

Atas peristiwa tersebut, muncul aksi solidaritas dari ratusan driver online pada Sabtu (5/7) dinihari yang menimbulkan tindak pidana perusakan mobil polisi.

Padahal korban AML telah menyerahkan penanganan kasus ini ke Polisi dengan membuat laporan di Mapolresta Sleman sejak Jumat (4/7) dinihari.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu (6/7). 

"Adapun pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan pasal 170 atau pasal 351 kuhp tentang bersama sama melakukan kekerasan, terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Agha.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved