Kisruh Driver Online dan Pelanggan

Pernyataan ShopeeFood Tanggapi Keterlambatan Pengiriman Pesanan Pemicu Keributan di Sleman

Rizkyandi Ramadhan mengatakan ShopeeFood sangat menyayangkan dan prihatin atas insiden yang menimpa mitra pengemudi di Yogyakarta pada 3 Juli 2025.

Capture Instagram @merapi_uncover
Ratusan driver online berjaket orange menggeruduk rumah warga di wilayah Bantulan, Godean, Kabupaten Sleman, Sabtu (5/7/2025) dinihari. Massa aksi solidaritas tersebut, dipicu karena dugaan penganiayaan terhadap perempuan, pacar seorang driver online, ketika mengantar orderan kepada seorang warga berinisial T di Bantulan. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Insiden driver online dan pelanggan di Godean Sleman direspons pihak ShopeeFood

Head of Business Develoment ShopeeFood Indonesia, Rizkyandi Ramadhan, memberikan penjelasan soal informasi keterlambatan pengiriman pesanan, dan juga bereaksi atas insiden yang terjadi.  

Rizkyandi Ramadhan mengatakan ShopeeFood sangat menyayangkan dan prihatin atas insiden yang menimpa mitra pengemudi di Yogyakarta pada 3 Juli 2025.

Termasuk kejadian yang terjadi setelahnya sebagai dampak dari peristiwa tersebut

“Saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kepolisian Sleman untuk memberikan dukungan yang diperlukan selama proses penyelidikan. Kami juga memastikan mitra pengemudi yang terdampak mendapatkan penanganan dan pendampingan yang diperlukan,” katanya melalui keterangan tertulis.

Pihaknya juga berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak di dalam ekosistem ShopeeFood, baik mitra pengemudi maupun pelanggan. 

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak terprovokasi, menjaga situasi tetap kondusif, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Terkait dengan informasi keterlambatan pengiriman pesanan hingga berjam-jam, kami telah melakukan pengecekan dan tercatat pada sistem bahwa keterlambatan waktu adalah maksimal 8 menit, dikarenakan adanya kendala pada kondisi lalu lintas,” ujarnya.

Rizkyandi menambahkan sistem akan secara otomatis memberikan estimasi waktu pesanan dapat diantarkan sesuai dengan jenis pengiriman yang dipilih oleh pelanggan di aplikasi. 

Estimasi waktu pengiriman dapat berubah tergantung pada kesiapan pihak merchant, ketersediaan mitra pengemudi, kondisi cuaca, kondisi lalu lintas, maupun kondisi lainnya.

“Jika ada perubahan, sistem secara otomatis memperbarui estimasi waktu yang ditampilkan di aplikasi,” pungkasnya.

Pernyataan ShopeeFood tersebut diungkap merespons insiden dugaan penganiayaan driver online buntut keterlambatan pesanan.

Keterangan polisi

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025), peristiwa penganiayaan ini bermula pada Kamis (3/7) sekira 21.30 WIB.

Saat itu driver Shopee food atas nama ADP dan kekasihnya, AML,--yang kebetulan sedang bersama,-- mendapatkan orderan dari TTW di Bantulan, Sidoarum Godean.

Karena sistem diaplikasi malam itu terdapat double orderan, TTW diberitahu jika pesanan diperkirakan datang tidak tepat waktu.

Setelah pesanan selesai dan proses pengantaran terhambat jalanan macet sehingga terlambat 5 menit. 

Karena pesanan terlambat, TTW marah dan ketika AML, yang ikut mengantarkan pesanan tersebut berusaha menjelaskan terkait double order, justru terjadi cekcok dan AML diduga dianiaya oleh ketiga tersangka. 

Menurut AKP Agha, setelah terjadi cekcok karena pesanan terlambat TTW diduga menarik baju korban dan berusaha mendekati korban namun dihalangi oleh kerabat dan tetangga.

Kemudian sang Kakak, THW menarik baju dan mendorong korban hingga beberapa kali terjatuh. Sedangkan sang ayah, RTW menarik rambut dan tangan korban hingga menyebabkan korban kembali terjatuh. 

Atas peristiwa tersebut, muncul aksi solidaritas dari ratusan driver online pada Sabtu (5/7) dinihari yang menimbulkan tindak pidana perusakan mobil polisi.

Padahal korban AML telah menyerahkan penanganan kasus ini ke Polisi dengan membuat laporan di Mapolresta Sleman sejak Jumat (4/7) dinihari.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu (6/7). 

"Adapun pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan pasal 170 atau pasal 351 kuhp tentang bersama sama melakukan kekerasan, terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Agha.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved