Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini Gunungkidul Diberi Waktu hingga 15 Juli untuk  Bongkar Mandiri

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki. mengatakan total ada 9 bangunan liar yang terdata di sepanjang kawasan tersebut.

Dok.Istimewa
BANGUNAN LIAR - Penampakan bangunan liar yang dibangun di dekat aliran sungai di kawasan Pantai Drini, Gunungkidul, beberapa waktu lalu 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJAGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemilik bangunan liar yang berada di kawasan Pantai Drini, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, diberi tenggat waktu untuk membongkar mandiri bangunan mereka. 

Mereka diberi waktu selama 45 hari, mulai 1 Juni -15 Juli 2025, agar melakukan pembongkaran mandiri

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki. mengatakan total ada 9 bangunan liar yang terdata di sepanjang kawasan tersebut.

Bangunan itu  terbuat dari papan dan batako yang  berdiri di dekat sungai.  

"Kami akan tertibkan, ini baru satu bangunan yang sudah dibongkar jadi sisa 8 bangunan lagi. Kami tunggu sesuai dengan surat kesanggupan mereka, yakni 15 Juli nanti. Tentu, jika tidak dibongkar pemilik, tindakan tegas harus kami lakukan," paparnya saat dikonfirmasi pada Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, keberadaan bangunan liar ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Keberadaan bangunan liar ini juga berdampak terhadap banjir, karena posisinya berada di dekat sungai. 

"Dan, adanya bangunan liar ini juga berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar. Karena di sana dipakai untuk aktivitas berjualan, dikhawatirkan ada penjualan minuman keras (Miras)," ucapnya.

Baca juga: Kakao Gunungkidul Didorong Jadi Produk Indikasi Geografis

Dia menekankan pentingnya menertibkan bangunan liar sebagai prioritas utama menjaga kondusivitas, khususnya yang berada di lokasi-lokasi terlarang seperti sempadan sungai.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyampaikan penertiban bangunan liar perlu dilakukan karena tidak sesuai dengan izin di kawasan pantai Gunungkidul.

"Pentingnya penataan bangunan di kawasan pantai. Hal ini juga menindaklanjuti instruksi dari Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait pengelolaan tanah Sultan Ground," tuturnya.

Dia mengatakan nantinya pemilik bangunan liar ini akan dipindahkan ke tempat yang terlah disiapkan oleh pemerintah.

"Pedagang akan kita pindahkan ke kios resmi yang telah disiapkan pemerintah daerah. Kami mendapatkan amanat yang penting dari Ngarso Dalem untuk menata kawasan wisata atau sebagai pilot project untuk menata pantai termasuk pedagangnya," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved