Kakao Gunungkidul Didorong Jadi Produk Indikasi Geografis

Kakao Gunungkidul saat ini tengah menjalani proses pendaftaran sebagai produk Indikasi Geografis (IG) yang dilindungi secara hukum oleh negara.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
Kakao Gunungkidul didorong jadi produk indikasi geografis. 

TRIBUNJOGJA.COM - Upaya perlindungan kekayaan intelektual berbasis potensi lokal kembali diperkuat. Kakao Gunungkidul saat ini tengah menjalani proses pendaftaran sebagai produk Indikasi Geografis (IG) yang dilindungi secara hukum oleh negara.

Permohonan pendaftaran tersebut kini memasuki tahapan pemeriksaan substantif, salah satu fase krusial dalam sistem sertifikasi yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini mencakup verifikasi dokumen deskripsi produk serta validasi langsung atas ciri khas produk di lapangan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto, menyebut bahwa pemeriksaan substantif menjadi penentu apakah produk tersebut layak memperoleh pengakuan hukum sebagai kekayaan intelektual komunal.

“Dengan dukungan data yang lengkap dan hasil verifikasi lapangan, kami optimistis pendaftaran IG Kakao Gunungkidul dapat segera terealisasi. Ini bukan sekadar perlindungan hukum, tapi juga penguatan daya saing produk lokal di pasar nasional dan global,” kata Agung.

Dalam kegiatan pemeriksaan di Gunungkidul, hadir pula Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kakao Gunungkidul, Rabono, yang memaparkan karakteristik khas produk tersebut. Ia menjelaskan kualitas biji, kandungan lemak, hingga bubuk kakao yang menjadi keunggulan produk lokal ini.

Proses juga mencakup pengambilan dan pengujian sampel sebagai bagian dari validasi ilmiah terhadap mutu dan keaslian produk.

“Seluruh penjabaran ini penting untuk membuktikan bahwa Kakao Gunungkidul memiliki kekhasan yang tidak dimiliki daerah lain. Mutu dan reputasinya telah diakui secara lokal dan mulai menembus pasar nasional,” ujar Rabono.

Indikasi Geografis merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi produk yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik yang erat kaitannya dengan wilayah geografis asalnya. Sertifikasi IG tidak hanya menjamin keaslian, tetapi juga memperkuat posisi tawar petani dan pelaku industri.

Kemenkumham DIY menyatakan bahwa proses ini merupakan bagian dari strategi pelindungan hukum dan pemberdayaan ekonomi lokal. Upaya ini juga menjadi bukti konkret kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menjaga kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat Gunungkidul.

“Kami berkomitmen terus mendampingi proses pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk IG, sebagai bagian dari strategi menuju kesejahteraan masyarakat melalui produk unggulan berbasis lokalitas,” ujar Agung.

Jika disetujui, Kakao Gunungkidul akan menyusul deretan produk DIY lain yang telah terdaftar sebagai IG, seperti Kopi Merapi dan Salak Pondoh. Dengan pengakuan ini, produk tidak hanya akan memiliki proteksi hukum, tetapi juga lebih siap menembus pasar ekspor dengan identitas asal yang jelas.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved