Berita Kriminal

Perempuan Asal Wates Kulon Progo Curi Motor Mantan Suami, Ngakunya Kepepet Kebutuhan Ekonomi

Menurut Erwan, S berencana menggadaikan motor tersebut dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
PELAKU CURANMOR - S (tengah, baju oranye) saat dihadirkan pada jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Senin (30/06/2025). S ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik mantan suaminya. 

Saat diperiksa, S mengakui telah mencuri salah satu motor milik mantan suaminya tersebut.

Motor itu berhasil diamankan bersama S.

Menurut Erwan, S berencana menggadaikan motor tersebut dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Ia diketahui tinggal sendiri bersama anaknya sejak berpisah dengan JS.

"Saat masih di rumah JS, S melihat kunci motornya ada di garasi, hingga akhirnya ia langsung mengambil motor itu dan membawanya kabur sampai Purworejo bersama anaknya," jelasnya.

Aksi tersebut dilakukan S secara spontan, sambil menunggu mantan suaminya kembali ke rumah.

Adapun permintaan membeli tongseng dan jus bukanlah modus, melainkan benar-benar keinginan dari S.

S dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 5 tahun. Sepeda motor yang dicuri juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved